tangerang (GATRANEWS) – Kepolisian Resor (Polresta) Kota tangerang di Bandara Soetta (Soetta) Banten mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar delapan calon pekerja migran Indonesia (PMI).
Kompol Reza Fahlevi Kasatreskrim Bandara Polresta Soetta mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil menemukan pelaku berinisial AFA (39), warga Garut, Jawa Barat, dan memberikan barang bukti.
“Akhirnya pada 27 April 2023, pelaku mendapatkan barang bukti berupa delapan paspor PMI yang gagal masuk Kamboja,” kata Reza di tangerang, Jumat.
Baca juga: Polisi Bandara Soetta Tangkap Pelaku Terduga TPPO
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus trafiking berawal dari laporan keluarga korban yang melakukan perjalanan ke Kamboja melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta tangerang pada Minggu, 26 Februari 2023.
“Kami mengetahui kasus tersebut setelah mendapat laporan dari keluarga korban perempuan berinisial PDP,” katanya.
Ia kemudian mengatakan, begitu mengetahui kejadian tersebut, tim penyidik langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan pihak maskapai.
Menurut hasil koordinasi, penerbangan nomor MH710 pertama kali terbang ke Kamboja melalui Malaysia.
“Tim investigasi juga sedang berkoordinasi dengan Kedutaan Besar (KBRI) Indonesia di Malaysia untuk mencegah delapan PMI itu keluar negeri tanpa prosedur,” ujarnya.
Ia menyebutkan, dilihat dari pengakuan pelaku, ia melakukan tindak pidana perdagangan manusia selama setahun, dan berhasil memberangkatkan sebanyak 40 orang ke luar negeri sebagai PMI ilegal.
“Para pelaku mengaku telah meninggalkan 40 korban PMI nonprosedur, namun delapan di antaranya berhasil kami hentikan saat hendak berangkat ke Kamboja,” ujarnya.
Ia menambahkan, diketahui pelaku tidak sendirian. Ia dibantu oleh pihak lain di Kamboja yang bersiap untuk mengarahkan korban PMI ilegal kepada para pekerja di perusahaan judi online.
Namun atas perbuatan pelaku, mereka meragukan Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Republik Indonesia tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, diancam dengan pidana penjara 15 tahun. .
“Atas perbuatan tersebut, tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar,” ujarnya.
Berita ini dimuat di GATRANEWSnews.com dengan judul: Polisi bandara Sueda mengungkap kasus perdagangan manusia Kamboja