tangerang (GATRANEWS) –
Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Munas Aledid berterima kasih kepada Polres tangerang Kota atas upayanya menyampaikan kabar penangkapan Sutrisno Lukito Di Bandung dalam kasus sengketa tanah.
“Perilaku Sutrisnk ini berbahaya. Selain sering menyuruh anak buahnya menangani sertifikat tanah palsu, dia juga kerap menggunakan kelompok Islam sebagai kedok,” kata Muanas dalam keterangan resmi yang diterima di tangerang, Senin.
Diketahui, Sutrisno Lukito telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro tangerang sejak 9 Februari 2023 setelah sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan polisi.
Penetapan penetapan tersebut tertuang dalam Berita Penetapan Dugaan Pemalsuan Surat dan/atau Perintah Penempatan Nomor Tersangka: B/13/II/RES.1.2./2023/Polres Metro tangerang Kota KUHP Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 bersamaan dengan akta keaslian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUH Pidana dan/atau Pasal 266 Ayat 1 dan Ayat 2 KUH Pidana Kasus sengketa tanah yang digabungkan dengan Pasal 55 KUH Pidana.
Muannas menambahkan, semua pihak tentu mendukung upaya polisi untuk menindak hukum. Apalagi, Sutrisnow sudah masuk daftar pencarian orang sebelum ditangkap, sehingga melanggar panggilan polisi.
Sementara itu, identitas tersangka Sutrisno Lukito awalnya merupakan hasil dari Idris yang melaporkan Djoko Sukamtono ke polisi sebagai pemilik tanah dengan menggunakan data palsu berupa surat kepala desa yang ternyata direkayasa sesuai permintaan. Menyerahkan sertifikat hak atas tanah ke Kantor Pertanahan.
Gara-gara ulah Djoko Sukamtono yang belakangan terungkap berada di bawah Sutrisno Lukito, Idris merasa dirugikan dan kehilangan kepemilikannya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Djoko Sukamutono kemudian divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri tangerang, Arif Budi Cahyono, ketua majelis hakim, mengatakan Djoko • Djoko Sukamtono terbukti bersalah secara sah memalsukan surat-surat otentik yang melanggar KUHP Hukum Acara Pidana. Pasal 266 ayat 1 KUHP, diancam dengan pidana penjara dua tahun enam bulan.
Bukti berupa salinan sertifikat tanah dari SHM No. 05944 sd SHM No. 05976/Dadap atas nama terdakwa Djoko Sukamtono telah diamankan untuk perkara lainnya. Sementara sertifikat lainnya yang masih dipegang diduga didesain dengan nomor SHM 05977 oleh Sutrisno Lukito.
“Kami berharap dengan ditangkapnya Sutrisno Lukito, tahap kedua delegasi ke Kejaksaan segera mengusut barang bukti dan tersangka serta secepatnya membawa kasus ini ke persidangan, sehingga peran pelaku dalam kasus ini menjadi jelas,” ujarnya menjelaskan.