serang (GATRANEWS) – Dua kurir ganja berinisial PL (43), warga Aceh dan anggota TNI berinisial N ditangkap pada Senin, 1 Mei 2018 oleh pejabat BNN RI, BNNP Banten dan Ditangkap Bea Cukai Banten, sekitar pukul 20.20 WIB pada tahun 2023.
Keduanya ditangkap di rumah kos Sopona Sakti di kampung Islam, Jalan Sartono Sakti C5, Jalan Sartono Sakti, Desa Kelapaduwa, Kabupaten tangerang, Provinsi Banten.
Informasi dari masyarakat menjadi awal penangkapan kedua kurir ganja tersebut. Petugas BNN RI, BNNP Banten dan Bea Cukai Banten berhasil menyita 52 kg sabu jenis ganja asal Aceh dalam 3 kantong pakaian dan berhasil menyitanya dari dua tersangka.
Baca juga: Kemenkumham Resmi Serahkan Penggunaan Aset BMN tangerang ke PT.Dua Dunia Molalla
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa seorang anggota Tentara Nasional Indonesia berinisial N berpangkat Kopda Kodam Aceh Iskandar Muda bertanggung jawab melakukan penjemputan barang dari Aceh dan mengangkut barang tersebut ke tangerang dengan menggunakan kendaraan pribadi. koordinator. N dan PL mengaku pemilik kargo berjanji akan membayar upah Rp 100 juta saat kargo tiba di tangerang.
Kepala BNNP Banten Plt. Kombes Rachmad Rasnova mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerjasama antara BNN RI, BNNP Banten, dan Bea Cukai Daerah Banten untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Banten.
“Kasus ini membuktikan bahwa peredaran narkoba masih menjadi masalah serius di Indonesia. BNNP Banten dan dinas terkait terus bekerja keras memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan menangkap pelaku baik dari warga sipil maupun TNI,” kata Pj Kepala BNNP Banten Kombes Rachmad Rasnova pada 2023 Kasus tersebut terungkap di kantor BNNP Banten pada Senin, 5 Agustus.
Rachmad melanjutkan, BNNP Banten mengimbau masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba dengan melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
Masih di tempat yang sama, Kolonel CPM Irsyad Hamdi dari Danpomdam Jaya menambahkan, proses pengambilan sidik jari dilakukan oleh anggota TNI yang diutus ke Pomdam Jaya. Sementara itu, BNNP Banten sedang melakukan proses lebih lanjut terhadap tersangka sipil tersebut.
“Kedua tersangka ini akan dijerat pasal-pasal yakni Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Ancaman Narkotika Pidana Seumur Hidup Atau Minimal 5 Tahun tahun. Tersangka juga anggota TNI. Nanti ditambahkan ke dalam hukum pidana militer yang saat ini sedang diproses di Danpomdam Jaya,” jelasnya.