Banten (GATRANEWS) – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten melalui Departemen Imigrasi terus memantau keberadaan WNA, kali ini di atas kapal asing yang sedang berlabuh.
Operasi pemantauan orang asing ini melibatkan banyak lembaga eksternal seperti Kantor Imigrasi Kategori II TPI cilegon, Bea Cukai dan lainnya yang akan memeriksa berkas kapal, paspor, dan dokumen lainnya pada Selasa (5 September 2023).
Baca juga: Mobile IP Clinic Hadiri cilegon Fest 2023, Simak Tanggalnya
Dalam perjalanan, delegasi berhenti untuk memeriksa dua kapal yang sedang berlabuh. Yang pertama adalah Yuanhang 128 dan yang kedua adalah Pioneer 200.
Setelah diperiksa, ternyata tidak ada orang asing di dalamnya. Namun meski begitu, tim tetap melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi di dalam kapal dan dokumen terkait kapal.
“Semuanya sudah sesuai aturan dan tidak ada yang melanggar. Karena kali ini operasi gabungan kita di laut, bukan di darat,” jelas Arfa Yudha Indrawan, Kasubag Intelijen Keimigrasian.
Pengaturan ini untuk menjaga keamanan negara dan kepentingan nasional dari kemungkinan dampak negatif dari kehadiran dan kegiatan orang asing, merujuk pada kebijakan pemerintah di bidang keimigrasian bahwa visa hanya diberikan kepada orang asing yang memberikan keuntungan dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban. Masyarakat umum diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia. (Humas, Kementerian Hukum dan HAM, Banten)