tangerang (GATRANEWS) – Marselina Budiningsih, Kepala Badan Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, membantah tudingan bahwa narapidana dipaksa membeli makanan di kantin penjara dan rutan karena makanan yang disajikan tidak sesuai.
Dikatakannya, seluruh pengelolaan makanan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Makanan bagi Tahanan Anak dan Pelaku Tindak Pidana
“Oleh karena itu, tidak benar Lapas atau Rutan sengaja menyediakan makanan yang tidak layak. Tudingan itu tidak berdasar karena ada standar khusus yang berlaku dalam menyajikan makanan kepada narapidana,” kata Marselina yang diterima di tangerang, Kamis, dalam keterangan tertulis.
Dijelaskannya, sejak bahan-bahan tiba, selama proses pemberian makan warga binaan, lapas selalu diinspeksi oleh tim yang dibentuk di dalam lapas/rutan.
Tim Kanwil Bintorwasdal juga mengawal kegiatan pengelolaan makanan, khususnya tim Lapas untuk mengecek kualitas dan kuantitas bahan makanan.
Selain itu, setiap UPT wajib melaporkan seluruh proses pengolahan dan penyediaan pangan melalui aplikasi BAMA Simovev. Tim Ditjen PAS secara rutin mengawasi pengelolaan dan penyajian makanan bagi warga binaan
“Tidak benar kalau dikatakan beras itu seperti kapur. Semua pelayanan pemberian makan di WBP dilakukan sesuai dengan standar peraturan yang berlaku. Pemberian makan yang tidak benar untuk memaksa pelanggar membeli makanan dari kantin adalah omong kosong belaka.”
Marselina mengatakan semua napi diberikan menu yang sama. Namun, jika napi membutuhkan makanan lain, kantin dapat dibeli sesuai dengan menu yang disediakan.
“Saat ini sudah diterapkan sistem pembayaran cashless di kantin Lapas/Rutan untuk mendukung proyek peredaran bebas Lapas/Rutan. Ini kemauan dari yang bersangkutan, tidak wajib,” ujarnya menjelaskan.
Selain itu, Lapas/Rutan selalu memberikan kesempatan kepada setiap narapidana untuk menerima kunjungan dan/atau jamuan mandat keluarga sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Semua kantin di lapas dan rutan dikelola oleh koperasi pegawai, yang bisa bekerja sama dengan pihak ketiga mana pun,” ujarnya.