serang (GATRANEWS) – Forum Aspirasi Masyarakat (FAMTU) tangerang Utara meminta majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten untuk serius menangani kasus terdakwa Djoko Sukamtono karena memalsukan dokumen otentik.
Terpantau FAMTU membawa massa yang lebih besar untuk kedua kalinya, yakni pada Jumat (5/12), ribuan orang kembali ke Kota serang, Banten Tinggi, menggunakan kendaraan komando dan kardus dengan berbagai prasasti Demonstrasi di depan gedung pengadilan/2023). .
Baca juga: Demonstrasi FAMTU PT Banten Tuntut Hukuman Berat Terdakwa Djoko Sukamtono
Koordinator Operasi Ahmad Akbar Muafan mengatakan, tersangka Djoko Sukamtono diduga tergabung dalam kelompok mafia tanah di wilayah tangerang Utara dengan memalsukan dokumen asli. Sebelumnya, terdakwa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri tangerang.
Massa Forum Aspirasi Masyarakat tangerang Utara (FAMTU)
“Terdakwa Jokowi diduga kuat sebagai kelompok mafia tanah di wilayah kami. Kami juga menduga tanah milik banyak warga di wilayah kami menjadi korban perbuatan keji dengan memalsukan sertifikat tanah.”
“Alhamdulillah salah satu korban yang bernama Idris mengungkapkan bahwa dirinya berani melaporkan perbuatan Djoko ke penegak hukum hingga terbukti bersalah oleh hakim dan divonis 2 tahun 6 bulan penjara,” kata Akbar Muafan kepada wartawan di adegan. , Jumat (12/5/2023).
Namun, Akbar Muafan menilai, atas perbuatan orang seperti Djoko Sukamtono yang mirip mafia tanah itu, hukumannya masih terlalu ringan bila ditelusuri fakta hukum atas perbuatannya.
“Jadi dengan upaya hukum banding ini memberikan dorongan kepada wakil Tuhan untuk bisa mengadili perkaranya secara tuntas. Kalau dicek fakta hukumnya, Choko dinyatakan bersalah dan seharusnya hukumannya jauh lebih berat dari Pengadilan Negeri tangerang,” ujarnya. dijelaskan.Perwakilan Forum Aspirasi Masyarakat (FAMTU) tangerang Utara bertemu dengan Kejati Banten
Di sela-sela aksi demo kedua, Akbar Muafan mengatakan, perwakilan pengunjuk rasa sudah mendatangi Kejaksaan Tinggi Banten.
“Lima perwakilan kami diterima untuk diperiksa oleh Kejati Banten, bagian Humasnya. Semoga keinginan kami diterima agar terdakwa Djoko Sukamtono dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.
Dia melanjutkan, proses sidang banding di Kejaksaan Tinggi Banten tidak boleh main-main di mana pelaku mafia sah seperti Djoko Sukamtono bisa lolos dari tuntutan.
Senada dengan itu, koordinator aksi lainnya, Ubaidilah Ubed, mengatakan pihaknya akan terus menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Banten hingga putusan majelis hakim yang imparsial berpihak pada rakyat tertindas.
“Kami akan terus memantau proses persidangan yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten hingga putusannya adil dan berpihak pada pihak yang dirugikan,” kata Ubed.
Diakui Ubeid, saat pihaknya menggelar sidang dengan Bagian Humas Kejaksaan Tinggi Banten, majelis hakim melakukan persidangan secara objektif berdasarkan fakta hukum yang ada.
“Pengadilan Tinggi akan menegakkan hukum seadil-adilnya. Jelas ini bukan tindakan terakhir dan kami akan terus memantau sampai ada keputusan,” katanya.