Polisi menangkap sembilan petani ganja di Kabupaten Tangerang

Hukum3 Dilihat
banner 468x60

tangerang (GATRANEWS) – Satuan Reserse Narkoba Polresta tangerang Kota, Banten berhasil menangkap seorang penanam ganja di kediamannya di Sintang Jaya, Kabupaten tangerang.

banner 336x280

Kapolresta tangerang Kombes Pol. Sigit Dany Setiyono dalam jumpa pers di tangerang, Jumat, mengatakan pelaku berinisial RA warga Jakarta Selatan ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB pada Kamis (04/05) dan barang bukti berupa tanaman Sembilan Pohon Ganja Hidup Dalam Pot .

“Pelaku dan barang bukti berhasil kami temukan yakni sembilan tanaman ganja di kawasan Singtangjaya pada 4 Mei 2023,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus penanaman ganja bermula dari informasi dari masyarakat pada 28 April 2023, tentang kegiatan yang diduga di tempat penanaman ganja.

Ia kemudian melanjutkan, tim penyidik ​​Polres tangerang langsung melakukan observasi dan pemantauan terhadap dugaan kegiatan illegal tersebut. Sehingga akhirnya mereka berhasil mengungkapnya.

“Setelah berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku, tim langsung melakukan interogasi sebagai penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Kepada penyidik, pelaku mengaku menanam ganja di rumahnya dalam bentuk 13 biji dari pembibitan di Thailand.

“Oleh karena itu, dalam kunjungannya ke Thailand pada 3 Januari, pelaku awalnya membeli 8 biji ganja di sebuah toko di negara itu seharga 1.500 rupiah. Kemudian ia membeli 5 biji ganja lagi seharga 800.000 rupiah dari toko benih yang sama,” katanya.

Selain itu, setelah menerima bibit ganja tersebut, pelaku membawa bibit ganja tersebut kembali ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 7 Januari yang disembunyikan di dalam bungkusan tisu.

“Setelah berhasil membawa bibit ganja ke rumahnya dari Thailand, pelaku menanamnya di dalam pot dan berhasil tumbuh tunas,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, motivasi pelaku menanam ganja hanya untuk kepentingan pribadi, bukan untuk diedarkan atau dijual secara umum.

“Tim mendalami hasilnya, dan acara ini hanya untuk kepentingan pribadi saja,” ujarnya.

Adapun terhadap perbuatan pelaku, kliennya menduga Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun sampai paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit 1 miliar rupiah menjadi 10 miliar rupiah.

“Pelaku sudah kami amankan dan ditahan sebagai proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *