serang (GATRANEWS) – Kepolisian Resor Kota serang melayani masyarakat dengan memberikan pelayanan pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pasal 85 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku selama lima tahun, yang menetapkan bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
Ba Regiden Satlantas Kota serang Briptu Fredi Saffudin Sims Pelayanan bagi pelamar
Layanan SIM ditentukan pada hari Senin sampai dengan Jumat dari pukul 08:00 WIB sampai dengan pukul 14:00 WIB. Sabtu dari jam 08.00 WIB sampai 12.00 WIB OK.
Siapapun yang ingin membuat SIM Card dan memiliki persyaratan usia minimal 17 tahun berhak mendapatkan SIM Card.
“Kami terus bekerja keras untuk melayani masyarakat dan mempermudah serta mendekatkan mereka dengan yang membutuhkan layanan kami,” kata Kapolsek Serkot Kompol Try Wilarno, Jumat (12 Mei 2023).