Kementerian Hukum dan HAM Banten memperkuat pendaftaran tersebut. Apa itu paten dan desain industri?

Hukum2 Dilihat
banner 468x60

Tangsel (GATRANEWS) – Sebagai salah satu jenis kekayaan intelektual, paten memberikan perlindungan atas penemuan penemu atau pemohon paten di bidang teknik dalam bentuk hak eksklusif.

banner 336x280

Di Provinsi Banten sendiri, permohonan IP yang diterima setiap tahunnya selalu masuk dalam 4 (empat) besar di Indonesia. Sayangnya, sebagian besar permohonan masih didominasi oleh ribuan permohonan merek dagang, dengan paten yang sangat sedikit dan permohonan paten yang sederhana.

Baca juga: Permohonan Merek Tak Banyak, Kepala dinas Yankumham Kumham Banten Ingin Genjot Pendaftaran Paten di Banten

Jadi, apa itu paten dan desain industri?

Dalam sosialisasi paten dan desain industri yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham Banten pada Senin (15/05), Raden Gitta Ferindra, Pemeriksa Paten Madya DJKI Kemenkumham Hak sebagai Nara Sumber, mengatakan bahwa Paten adalah ciptaan yang diberikan negara Hak Rakyat atas penemuan dan kreasi di bidang teknologi informasi dalam jangka waktu tertentu.

“Invention sendiri merupakan ide seorang inventor yang dituangkan dalam suatu kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi informasi berupa suatu produk, proses, atau perbaikan dan pengembangan suatu produk atau proses,” jelasnya.

Gitta mengatakan paten terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu paten biasa dan paten sederhana.

Paten biasa adalah paten yang melindungi benda-benda yang berupa produk (alat, formula, dan produk lainnya), proses, metode, penggunaan, dan lain-lain, dan masa perlindungannya adalah 20 tahun, sedangkan paten sederhana pada dasarnya sama dengan paten biasa. Tapi masa perlindungan dari tanggal penerimaan itu baru 10 tahun,” kata Gitta.

Kalau desain industri, apa itu?

Yuke Indra Kristanto, penguji desain industri pertama di DGKI Kemenkumham menjelaskan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000, desain industri adalah bentuk bentuk, konfigurasi atau garis atau warna, atau perpaduan antara garis dan warna, atau kombinasinya. Buat tiga atau dua dimensi untuk memberikan dimensi estetika, dapat diwujudkan dalam mode tiga dimensi atau dua dimensi, dapat digunakan untuk produksi produk, barang, barang industri atau kerajinan tangan.

“Desain industri dapat dikenali dari beberapa cirinya, yaitu desain industri bukanlah produk alam murni yang dapat dilihat, memiliki kenampakan tertentu dan konsisten atau memiliki pola yang sama,” ujarnya.

Meski begitu, menurut Yuke, tidak semuanya bisa didaftarkan sebagai desain industri.

Lantas, desain seperti apa yang bisa didaftarkan?

Ia menjawab bahwa Desain Industri yang dapat didaftarkan adalah baru, dengan ketentuan tanggal diterimanya permohonan pendaftaran desain industri tersebut berbeda dengan tanggal pengumuman desain industri yang telah ada; dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. , ketertiban umum , konflik agama atau kesusilaan.

“Perlu diingat bahwa, berbeda dengan hak cipta, desain industri dilindungi untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaannya. Pemilik desain industri memiliki hak eksklusif untuk menegakkan haknya dan melarang orang lain tanpa persetujuannya membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mendistribusikan produk yang bersangkutan,” pungkasnya.

Di bawah bimbingan Binsar Mulyono, analis hukum sub bidang Layanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Banten, puluhan perwakilan perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan serta instansi terkait mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut. seberang kantor tangerang. (Humas, Kementerian Hukum dan HAM, Banten)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *