tangerang (GATRANEWS) – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Departemen Imigrasi dan Kepolisian Bandara Soetta (Soetta) berhasil menghentikan pemberangkatan 10 pekerja migran Indonesia yang akan menjadi korban non imigran (PMI). – Penempatan program.
“Sejak Sabtu (13/05), tim BP2MI, imigrasi, dan polisi bandara berhasil mencegah penempatan ilegal/non prosedural terhadap 10 (sepuluh) calon TKI,” kata Rinardi, Sekretaris Utama BP2MI, dalam keterangannya. Demikian keterangan pers yang digelar di Gedung Penampungan BP4MI Bandara Sueta tangerang, Selasa.
Baca juga: Kemenag: 1.984 calon jemaah haji asal tangerang siap berangkat ke tempat suci
Dari 10 PMI nonprosedural yang berhasil diblokir dan diproses, diketahui berangkat ke negara-negara di Timur Tengah, antara lain Arab Saudi, Qatar, dan Dubai, ujarnya.
Ke-10 calon TKI itu semuanya perempuan asal Jawa Barat, antara lain Cucu Nasir (29 tahun), Kartika (28 tahun), Daci Herliani (41 tahun), Linda Nurari (34 tahun) asal Karawang, Eti Roheti (22 tahun), Een Suheni (37 tahun), Dede Saidah (32 tahun) warga Bandung Barat, Daci Herliani (41 tahun) warga Karawang, Asri Anggraeni (38 tahun) warga Garutdan dan Nur Erika (25) Sukabumi.
“Semua calon TKI ini nantinya akan ditempatkan sebagai pembantu rumah tangga di sektor domestik di Arab Saudi, dengan rata-rata tingkat pendidikan SD hingga SMP,” ujarnya.
Mencegah calon TKI keluar negeri dimulai saat petugas imigrasi mengecek data diri dan tiket keberangkatan untuk mengetahui kenapa mereka berangkat bersamaan, jelasnya.
Kemudian, setelah pemeriksaan lebih dalam. PMI hanya dapat menunjukkan paspor dan tiket pesawat ke Jakarta-Kolombo dan Colombo-Riyadh dan pernyataan haji tanpa dokumen pendukung lainnya.
“Saat pengecekan, tiket pulang pergi atau sekali jalan, mereka hanya mengatakan dekat, tapi tidak bisa menunjukkan bukti. Kami menduga ada agar kami bisa berjalan untuk mencegah banyak orang yang tidak berhak pergi,” dia menjelaskan.
PMI, yang diduga menjadi korban pengaturan kerja ilegal, mengaku kepada pejabat bahwa mereka dikirim dan difasilitasi oleh salah satu perusahaan dan dijanjikan gaji tinggi jika bekerja di negara Timur Tengah itu.
“Calon buruh migran direkrut calo desa yang menjanjikan gaji tinggi dan mendapat 4,5 juta hingga 15 juta yuan sebelum berangkat,” katanya.
Saat ini, 10 PMI tersebut kini telah diserahkan ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut guna menentukan pihak mana yang bertanggung jawab atas penyelundupan PMI ilegal tersebut, ujarnya.
“Pada kesempatan ini saya menghimbau kepada seluruh WNI yang ingin bekerja di luar negeri untuk mengikuti prosedur yang ada sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia,” ujarnya.
Berita ini dimuat di GATRANEWSnews.com dengan judul: BP2MI gagal menyisakan 10 PMI tidak terprogram