Malang (GATRANEWS) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang telah memusnahkan 124 barang bukti narkoba (BB) dalam kasus yang berkekuatan hukum tetap melalui pembakaran. Vandalisme terjadi Selasa (16/05/2023) di lahan kosong di samping kejaksaan setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Edy Winarko melalui Kepala Satuan Intelijen Eko Budi Susanto mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Barang bukti yang dimusnahkan itu dari Januari 2023 sampai Mei 2023,” kata Eko.
Eko menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan jumlahnya cukup banyak. Untuk barang bukti ganja dari 29 kasus beratnya kurang lebih 4.150,255 gram. Kemudian diekstraksi dari 82 kotak sabu dengan berat total 925,976 gram.
Total barang bukti berupa pil dan obat terlarang sebanyak 127.380 barang dalam 13 kasus. Saat itu, HP memiliki timbangan digital sebanyak 113 buah.
“Perkiraan total nilai barang bukti narkoba yang kami musnahkan sekitar 1 miliar rupiah,” kata Eko.
Eko juga menambahkan, pemusnahan dilakukan untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan barang bukti.
“Barang bukti sudah dimusnahkan agar tidak bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. GATRANEWS lain untuk mengurangi penumpukan gudang barang bukti,” jelasnya.
Tampak hadir Kombes Pol Raymundus Andhi Hedianto, Kepala BNN Kota Malang, beserta jajarannya. Kemudian ada Kompol Eka Wira Dharma, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Malang Kota, beserta jajarannya.
Selain itu, mahasiswa dari dinas Kesehatan Kota Malang, Universitas Buwichaya dan Universitas Muhammadiyah Malang, serta puluhan awak media hadir sebagai saksi penghancuran barang bukti.