KPU Kabupaten Tangerang menerima berkas pendaftaran 918 caleg

Hukum3 Dilihat
banner 468x60

tangerang (GATRANEWS) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten tangerang Banten telah menerima berkas pendaftaran 918 calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD dari 18 partai politik di daerahnya untuk Pemilu 2024.

banner 336x280

“Jadi, dari 18 parpol yang terdaftar, kami telah menerima 918 caleg untuk pemilu 2024,” kata Ali Zainal Abidin, Ketua Persatuan Kabupaten tangerang, di tangerang, Senin.

Baca juga: Kemenag: 1.984 calon jemaah haji asal tangerang siap berangkat ke tempat suci

Ia mengatakan, hingga Minggu (14/5), hari terakhir pendaftaran caleg, sudah ada 18 partai politik yang memasukkan pengajuan dan total ada 918 calon caleg yang masuk ke DPRD Kabupaten tangerang.

Dari seluruh pengajuan itu, kata dia, sudah memenuhi syarat pengajuan dan kelengkapan administrasi pendaftaran caleg, termasuk mencalonkan minimal 30 persen perempuan untuk Pemilu 2024.

“Status caleg masih caleg karena kita belum verifikasi menjadi DCS elektoral. Semua parpol yang terdaftar memiliki keterwakilan perempuan di atas 30%, dengan rata-rata 30%. Meski ke depan mungkin ada perbaikan, itu masih harus diverifikasi,” katanya.

Adapun 18 partai politik yang sudah mengajukan berkas calegnya yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Partai Nasional Demokrasi (NasDem), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kekuasaan Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Kebangkitan Indonesia (PKN) , Partai Kuda Mantap, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Buruh (Golkar) ), Partai Buruh dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).

Ia mengatakan, pada tahap selanjutnya, yakni 15 Mei 2023, KPU Kabupaten tangerang akan melakukan verifikasi seluruh kelengkapan dokumen calon dari 18 partai politik tersebut.

“Ada kursi di dapil 1 dan 3, masing-masing dapil 10 kursi, sesuai dengan jumlah kursi yang ditetapkan KPU RI. Sedikitnya delapan kursi di dapil 6 karena jumlah penduduknya lebih kecil dari daerah lain,” katanya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *