Mantan anggota DPR Provinsi Jambi ditahan KPK karena diduga menerima suap

Hukum4 Dilihat
banner 468x60

Jakarta (GATRANEWS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang tersangka terkait kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.

banner 336x280

Plt. Pelaksana dan Wakil Ketua KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, salah satu tahanan merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi mewakili Mauli (MU).

Baca juga: Polres Mataram Ungkap Kasus Aborsi Siswi

“Sesuai kebutuhan penyidikan, tim penyidik ​​hari ini menahan tersangka, MU,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

KPK menahan mereka yang terkait dengan masa penahanan pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan, mulai 16 Mei hingga 4 Juni 2023.

Asep menjelaskan, KPK sebelumnya telah menetapkan 24 tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk mantan Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola (ZZ).

“Saat ini putusan pengadilan sudah final dan mengikat terhadap 24 tersangka,” kata Asep.

Menyusul berbagai fakta hukum dalam persidangan terhadap pelaku Zumi Zola dkk, KPK kemudian memulai penyidikan dan melanjutkan tahap penyidikan dengan menetapkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi antara tahun 2014 hingga 2019 sebagai tersangka.

Dari 28 tersangka, 16 termasuk MU telah ditahan, kata Asep. Akibatnya, ada 12 mantan anggota DPRD Jambi lainnya yang tidak ditahan.

“Ada 12 (mantan) anggota DPRD (Jambi) yang masih menunggu proses penyidikan,” kata Asep.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pelaporan KPK, mengatakan pihaknya masih menyelidiki 12 tersangka lain yang tidak ditahan. Hasil investigasi akan diumumkan kepada publik.

“Proses penyidikan masih berjalan dan perkembangan 12 (tersangka) akan disampaikan di lain waktu,” kata Ali.

Berita ini dimuat GATRANEWSnews.com dengan tajuk: KPK Tahan Mantan Anggota DPRD Jambi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *