serang (GATRANEWS) – Untuk menjamin kepastian hukum, penegakan dan penghormatan terhadap HAM yang berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitasi, hadir aparat penegak hukum di wilayah Banten termasuk Kanwil Kemenkum HAM Banten. pertemuan Setelah itu dibuat kesepakatan Cipocok Jaya. Koordinator Dilkumjakpol, Senin (16/05/2023).
Baca juga: Rapat Koordinasi Dilkumjakpol, Pandangan Gabungan Aparat Penegakan Hukum Kabupaten Banten Soal ‘Tahanan Overstay’
Hasil kesepakatan Cipocok Jaya serang meliputi lima poin, yaitu:
1. Berkomitmen untuk menangani perluasan rutan/rutan.
2. Mengajukan permohonan perpanjangan penahanan ke Lapas/Rutan 7 (tujuh) hari sebelum berakhirnya masa penahanan.
3. Percepatan pengiriman ringkasan putusan pengadilan dan rekaman pelaksanaan putusan pengadilan ke Lapas/Rutan (BA 17).
4. Mendorong implementasi sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi (SPPT-TI) yang komprehensif di kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan pemasyarakatan.
5. Memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam sistem peradilan pidana terpadu.
Selanjutnya diharapkan dengan rakor ini akan bermuara pada terpeliharanya sinergi antar aparat penegak hukum di wilayah Banten, dimana tidak ada egoisme sektoral diantara aparat penegak hukum di wilayah Banten, dimana keadilan melalui jaminan kepastian hukum dan penghormatan terhadap Hak asasi manusia adalah tujuan utama, penegakan hukum Rujukan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia adalah Pancasila dan UUD 1945, dan tercapainya keadilan dan kemakmuran rakyat adalah tujuan negara Indonesia.
Para kepala kantor wilayah menggelar rapat koordinasi Dilkumjakpol ini untuk menghilangkan persepsi overstay bahwa jika tahanan sudah dipindahkan, statusnya juga harus dipindahkan.
“Saat ini Kanwil Kemenkumham Banten telah melaksanakan pekerjaan penanganan tahanan dan tahanan yang terlambat melalui serangkaian kegiatan seperti integrasi dan koordinasi antara kanwil dengan satuan kerja Lapas/LPKA/Rutan, Katanya (Humas Kemenkumham Banten)