Polisi Mataram mengungkap kasus aborsi siswi

Hukum5 Dilihat
banner 468x60

Mataram (GATRANEWS) –
Kepolisian Resor Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat mengungkap kasus dugaan aborsi yang melibatkan mahasiswi berinisial NV (19) asal Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

banner 336x280

AKBP Syarif Hidayat, Ajun Komisaris Polres Mataram, Mataram, Selasa mengatakan, dugaan aborsi pertama kali terungkap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram.

Baca juga: Rapat Koordinasi Dilkumjakpol, Pandangan Gabungan Aparat Penegakan Hukum Kabupaten Banten Soal ‘Tahanan Overstay’

“Berdasarkan informasi tersebut, tim unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) berkunjung ke RSUD Kota Mataram dan ternyata NV sedang dalam perawatan,” kata Syarif.

Ia menjelaskan, dari keterangan pihak rumah sakit, polisi mendapat informasi bahwa NV mengalami pendarahan hebat dan memerlukan penanganan medis.

“Pendarahan menyebabkan NV harus dilahirkan sementara bayinya dinyatakan meninggal dalam kandungan,” katanya.

Polisi juga menginterogasi pelaku NV yang dirawat ditemani kekasihnya berinisial AD (28).

“Dari hasil interogasi, AD mengaku kekasihnya, NV, minum obat untuk menggugurkan kandungan,” ujarnya.

Setelah mendapat perawatan, NV dan AD mendapat perlindungan di Polres Mataram akhir pekan lalu.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keduanya terlibat aborsi dengan sengaja. Kedua belah pihak mengakui perbuatan tersebut atas kesepakatan bersama,” kata Syarif.

Dengan pengakuan tersebut, penyidik ​​kini telah melakukan pemeriksaan berdasarkan Pasal 77A(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Republik Indonesia dan Pasal 55(1)(1) KUHP dan Pasal 77A tentang Perlindungan Anak. ) mencantumkan mereka sebagai tersangka.

Sementara itu, Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, pihaknya kini tengah mendalami sumber akses kedua tersangka terhadap narkoba penyebab aborsi tersebut.

Penyidik ​​mengungkapkan, keduanya membeli empat pil aborsi seharga Rp 1 juta.

“Dia mengaku membelinya di apotek. Sesuai regulasi kesehatan, nama obat yang sudah kita kenal tidak bisa dijual bebas. Ini kasus yang sedang berkembang,” ujar Yogi.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *