Jakarta (GATRANEWS) – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Provinsi Banten mendapat Surat Keputusan (SK) dari Presiden Joko Widodo yang memperpanjang masa jabatan hingga tahun 2024 melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Keputusan perpanjangan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Jumat di Kantor Kementerian Dalam Negeri Jalan Medan Merdeka Utara No.7, RT.5/RW.2, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Jumat.
Baca juga: Pj Gubernur Banten ajak ulama dan umaro perkuat sinergi
Penyerahan SK perpanjangan itu menyusul pelantikan Pj Gubernur Sulbar Zudan Ariffakrula dan Pj Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya. Selain Pj Gubernur Provinsi Banten, Al Muktabar, surat perpanjangan diserahkan kepada Pj Gubernur Provinsi Papua Barat, Paulus Waterpauw.
Keputusan Presiden Nomor 39/P Tahun 2023 tanggal 11 Mei 2023 tentang perpanjangan masa jabatan, pemberhentian dan pengangkatan Pj Gubernur, mengatur tentang perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur Al Muktabar Provinsi Banten.
Usai menerima perintah perpanjangan, Plt Gubernur Provinsi Banten ini mengungkapkan bahwa jabatan yang diberikan merupakan tugas yang harus ia laksanakan dengan baik. Maka Al Muktabar akan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuan dan kewenangan yang mereka miliki.
“Posisi ini merupakan amanah dan amanah yang harus dijaga. Tentunya berdasarkan amanat tersebut akan kami tegakkan sebaik mungkin sesuai kemampuan dan lingkup yang ada,” ujar Al Muktabar.
Al Muktabar melanjutkan dengan mengatakan bahwa Menteri Dalam Negeri telah memberinya beberapa tugas. Selain itu, menurut Al Muktabar, Mendagri juga menyampaikan apresiasinya atas segala capaian selama ini seperti penanganan stunting yang cukup baik, pengendalian inflasi tetap berada di lima besar terendah di Tanah Air, tingkat pengangguran telah meningkat. jatuh, kemiskinan dan beberapa hal lainnya.
“Dengan dipanjangkannya jabatan ini tentunya menjadi tugas saya, dan saya mohon dukungan dan doa seluruh masyarakat Banten agar apa yang telah dicapai dapat lebih ditingkatkan, atau setidaknya dipertahankan. Maka kita harus terus menerapkan birokrasi berjenjang agar manfaat penyelenggaraan negara semakin terasa di masyarakat, mudah-mudahan bisa kita implementasikan dengan baik,” ujarnya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan dalam mandatnya bahwa pejabat gubernur yang diberdayakan dapat melakukan pekerjaan dengan baik. Terkait penundaan beberapa pejabat gubernur, lanjut dia, hal itu berdasarkan pertimbangan dan evaluasi banyak hal.
“Tentu saja, semuanya sesuai dengan hukum,” katanya.