Sebanyak 1.662 PMI non-prosedural dicegah meninggalkan negara itu

Hukum4 Dilihat
banner 468x60

Sejak Januari hingga 16 Mei 2023, sebanyak 1.662 pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedur dicegah keluar negeri.

banner 336x280

Mohammad Tito Andrianto, Kepala Kantor Imigrasi Kategori I Khusus di Pos Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta tangerang, Selasa, mengatakan para PMI yang dilarang ke luar negeri itu diduga menjadi korban penempatan TKI ilegal.

Baca juga: BP2MI blokir keberangkatan nonprosedur 10 staf PMI

“Awalnya PMI ingin keluar negeri dari Bandara Soekarno-Hatta melalui sponsor ilegal,” ujarnya.

Pada Januari 2023, Kantor Imigrasi Khusus Kategori I di pos pemeriksaan imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta memblokir 212 PMI nonprosedur untuk keluar negeri, dan bulan berikutnya memblokir 415 orang yang juga ingin bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.

Pada Maret 2023 dan April 2023, jumlah PMI nonprosedur yang dicegah ke luar negeri masing-masing sebanyak 530 dan 307 orang.

“Dari 1 Mei hingga 16 Mei, ada 198 penundaan PMI nonprosedur,” kata Muhammad Tito Andrianto.

Sementara itu, Rinaldi, Sekretaris Utama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), mengatakan sebagian besar PMI nonprosedur yang dilarang ke luar negeri itu ditujukan ke negara-negara di Timur Tengah.

“Umumnya, negara favorit para TKI adalah Arab Saudi. Karena orang Arab hanya butuh visa umrah dan haji. Ketika masa berlaku 30 hari habis, mereka tidak mudik, malah overstay,” ujarnya.

Selain itu, menurutnya, negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura juga menjadi tujuan banyak tenaga kerja Indonesia.

“Negara itu juga yang paling banyak lintas batasnya dengan kita. Ada Kalimantan Utara, ada yang dari Kepulauan Riau, dan ada Batam. Ini memudahkan perjalanan ke Malaysia tanpa dokumen resmi,” ujarnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *