Tuntut hukuman berat bagi mafia tanah, aksi unjuk rasa ketiga FAMTU di Pengadilan Tinggi Ricuh, Banten

Hukum2 Dilihat
banner 468x60

serang (GATRANEWS) – Forum Aspirasi Masyarakat (FAMTU) tangerang Utara kembali menggelar aksi demo di Pengadilan Tinggi Banten. Aparat keamanan rusuh saat hendak masuk ke zona pembangunan untuk menemui Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Selasa (16/5/2023).

banner 336x280

Diketahui FAMTU mengusut mafia tanah yakni terdakwa Djoko Sukamtono dalam kasus pemalsuan dokumen asli, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten menjatuhkan hukuman lebih berat atas Perkara Nomor 62/Pid/2023/PT.BTN .

Dia sebelumnya divonis dua tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri tangerang, Perkara No. 54/Pid.B/2023/PN.TNG.

Ratusan orang terpantau menyampaikan keinginannya menggunakan kendaraan komando yang dilengkapi pengeras suara dan kardus dengan berbagai tuntutan tertulis di atasnya.

Demonstran rusuh dan menuntut penjelasan dari Kejaksaan Tinggi Banten di tengah isu bahwa majelis hakim datang untuk menyidangkan kasus tersebut dengan gejala flu.

“Kami ingin Ketua Pengadilan Tinggi Banten atau yang diutusnya menemui kami di luar untuk memberikan penjelasan proses persidangan terhadap terdakwa Djoko Sukamtono yang merupakan kelompok mafia tanah, kalau tidak kami buka paksa. masalah yang berkembang, majelis hakim akan bekerja untuk membebaskannya,” kata orator di mobil komando.

Para pengunjuk rasa juga bentrok dengan polisi setempat, yang membela mereka dan memperingatkan agar tidak melakukan vandalisme.
Massa Forum Aspirasi Masyarakat (FAMTU) tangerang Utara kembali berunjuk rasa di Pengadilan Tinggi Banten

Koordinator aksi Ahmad Akbar Muafan mengatakan, pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi Banten mengklarifikasi informasi dalam sidang kasasi atas surat palsu terdakwa Djoko Sukomantono.

“Kami meminta informasi perkembangan proses persidangan. Hal ini karena kami mendapat kabar bahwa majelis hakim telah masuk angin dan ada yang mencoba untuk bolak-balik bahkan membebaskan penjahat mafia tanah Joko Sukamtono,” kata Akbar Muafan. Wartawan, Selasa (16/5/2023).

Pihaknya mengaku telah bekerja keras menyurati Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memantau jalannya kasus dengan baik.

“Ini sangat penting untuk menjaga keutuhan wakil Tuhan, para hakim Pengadilan Tinggi Banten. Majelis hakim mohon hati-hati dan teliti agar kami yakin dengan fakta hukum bahwa Djokosu Kamtono bersalah, sama seperti menguatkan Pemkab tangerang. Pengadilan Keputusan hakim,” pungkasnya.

Akbar Muafan menjelaskan, korban bernama Idris merupakan seorang guru ngaji yang berprestasi di wilayah tangerang Utara.

“Kami rakyat biasa akan menjadi korban yang sama dari tindakan kelompok mafia tanah seperti Djoko Sukamtono. Oleh karena itu, sudah sepantasnya para terdakwa dihukum seberat-beratnya agar dapat memberikan efek jera bagi oknum mafia tanah tersebut,” pungkas Akbar Muafan Said.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *