Jakarta (GATRANEWS) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menanggapi pencalonan Johnny Plate sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pasalnya, NasDem mendaftarkan Plat sebagai bakal calon DPR RI pada pemilihan KPU 2024 pada Kamis (11/5). Hasyim mengatakan, status tersangka atau ditahan tidak mendiskualifikasi calon kecuali telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Baca juga: Golkar Umumkan Terbuka, Terus Bangun Komunikasi dengan PKB dan Gerindra
“Kalau masih dalam proses awal, persyaratan calon belum dicabut. Jadi sekali lagi, harus ada putusan pengadilan yang tetap yang berkekuatan hukum bagi partai atau orang yang diajukan calon sebagai calon,” kata Hasyim di gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu.
Hal ini juga tertuang dalam Pasal 240 Huruf (g) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persyaratan Calon Calon DPR, DPRD Provinsi, Bupati/DPRD yang berbunyi: “Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan Bupati/Walikota Calon calon anggota DPRD adalah warga negara Indonesia. Dan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur menyampaikan kepada kepada umum bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana”.
Hasyim kemudian mengatakan, jika warga yang terkena hukum pidana ingin keluar dari dapil, itu hak mereka. Tak hanya itu, partai yang mengusungnya pun bisa mencabut nama-nama kriminal dari pemilu.
“Ada waktunya, ada jangka waktunya, ada tahapannya, yaitu saat restorasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Nas Demokrat Surya Baloo (Ketum) mengatakan akan berdiskusi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal Johnny Plate sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (caleg) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk konsultasi.
“Terkait dengan masa pencalonan, kami akan konsultasikan dengan KPU. Kalau KPU memang mengiyakan, kami tetap berpijak pada asas praduga tak bersalah. Itu jelas,” kata Paloh dalam jumpa pers di Gedung NasDem, Jakarta Pusat. , Rabu siang (17/5) .
Selain itu, kata dia, sebagai bagian dari partai, NasDem juga akan memberikan bantuan hukum kepada Johnny Plate.
Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI bidang pidana khusus pada Rabu menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka terkait korupsi. antara tahun 2020 dan 2022. Kasus proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo.
Johnny ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus korupsi Infrastruktur Transceiver Base Station 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Tahun 2020 hingga 2022 oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika BAKTI.
Untuk itu, Surya Paloh sebagai pimpinan tertinggi NasDem berkomitmen menghormati proses hukum yang ada. “Itu jelas. Jadi kita harus hormati proses hukumnya. Kita tetap hormati itu,” ujarnya.
Itulah yang dijanjikan Partai Demokrat Nass sejak awal, kata Palo. Ia mengatakan, pihaknya ingin berada di garda terdepan dalam penegakan hukum.
“Bagaimana sikap NasDem? Jelas tidak pernah berbeda, dari janji awal partai ini didirikan, kami ingin tetap di garis depan. Kami ingin menegakkan prinsip keadilan dan hukum dari waktu ke waktu, ” dia berkata.
Berita ini dimuat di GATRANEWSnews.com dengan tajuk: KPU menyatakan pencalonan Jhony Plate harus mengundurkan diri