Penemu ingin mendaftarkan paten?Yuk, belajar pencarian paten

Hukum3 Dilihat
banner 468x60

Tangsel (GATRANEWS) – Penelusuran Paten adalah upaya mencari atau mencari prior art pada bidang yang sama/berdekatan dengan prior art atau dokumen pembanding atau pendukung.

banner 336x280

Penelusuran paten dilakukan dengan mencari seluruh informasi teknis dalam bidang yang sama/berdekatan, yang dapat berupa dokumen paten atau dokumen permohonan paten yang diterbitkan.

Disampaikan oleh R. Gitta Ferindra, Pemeriksa Muda Paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pada Konsultasi Teknis Pemanfaatan Informasi Paten yang diselenggarakan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Banten, Selasa (16/05 ), acara (Editor: Pencarian paten) biasanya dilakukan oleh penemu sebelum mengajukan permohonan pendaftaran paten.

Tak sendiri, Gitta Ferindra hadir di RR Kemenkumham DJKI bersama Asisten Pemeriksa Paten. Tita Trias Aryanti dibimbing oleh Penasehat Hukum Pemuda Kanwil Kemenkumham Banten dengan Eris Adriansyah sebagai moderator.

“Informasi teknis yang terkandung dalam dokumen paten bersifat publik sehingga setiap orang atau masyarakat umum dapat mengakses dan memperoleh manfaat dari informasi tersebut,” kata Gitta Ferindra.

“Penelusuran paten sendiri bisa dilakukan melalui banyak media, berbayar maupun tidak, namun sebaiknya pencarian paten terbaik dilakukan di Google atau laman Google Patents dan PDKI (Database Kekayaan Intelektual). Jika menggunakan Google atau Google Patents, harap diperhatikan bahwa itu kan dalam bahasa inggris kata kunci untuk pembuatannya,” lanjutnya.

Lantas, bagaimana cara mempermudah pencarian paten bagi penemu?

Dia menjawab bahwa penemu dapat menggunakan nama pengguna atau sinonim tertentu.

Menariknya, acara yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham Banten di Hotel Trembesi tangerang Selatan ini mendapat respon positif dari peserta acara.

Salah satunya adalah Susan, dosen Universitas Abdul Tama Scholars di Kabupaten tangerang. Kegiatan tersebut diakuinya baru baginya, namun menawarkan banyak manfaat yang bisa ia terapkan di lingkungan kerjanya.

“Tentunya acara ini sangat bermanfaat bagi kami, khususnya di Fakultas Teknik banyak penelitian ilmiah untuk menghasilkan produk IT berupa game atau aplikasi, dan tidak semuanya mengetahui hak paten. Melalui acara ini Dalam acara ini, kita bisa menyebarkan ilmu kita di acara Get Stuff. Di kampus ini,” ujarnya.

Peserta antara lain perwakilan Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Biro Perencanaan Pembangunan Daerah Datang Kelang, Meidy Firmansyah, Kepala Biro Hukum dan HAM, Agus Salim, Kepala Biro Hukum, dan Rahadyanto, Kepala Divisi Jasa Kekayaan Intelektual. (Humas, Kementerian Hukum dan HAM, Banten)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *