Aceh (GATRANEWS) – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Bireuen menangkap seorang pria yang diduga menghina Nabi Muhammad di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Zia Ul Archam yang dihubungi dari Banda Aceh, Jumat mengatakan, pelaku berinisial S (54) merupakan pengusaha dan warga Desa Suwak, Provinsi Peusangan, Bireuen. Kabupaten.Kabupaten Selatan.
Baca juga: Pria Ditemukan Tertelungkup di Jalan Nasional
“Pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana menghina Nabi Muhammad melalui media sosial Tiktok. S ditangkap di rumahnya di Desa Suwak, Kecamatan Selatan, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, Kamis (18/5) sekitar pukul 13.00 WIB. 00 WIB, ujar Zia Ul Archam.
Perwira pertama mengatakan, penangkapan S berawal dari pemberitaan akun media sosial Tiktok bernama saifulakbar087 yang diduga menyebarkan video berisi dugaan tindak pidana menghina Nabi Muhammad SAW.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim operasi melakukan penyelidikan dan pencarian pelaku bersama petugas Polsek Peusangan yang kemudian ditemukan di rumah tersebut,” kata Zia Ul Archam.
Berdasarkan temuan itu, tim penyidik bergerak ke kediaman tersangka. Tim menang tanpa perlawanan di rumah S. Tim juga mendapatkan banyak bukti.
Barang bukti yang diperoleh antara lain telepon genggam, kaus hitam, dan cangkir emas. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bireuen untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Zia Ul Archam mengatakan penyidik masih mendalami motif pelaku membuat video yang diduga menghina Nabi Muhammad itu dan menyebarkannya di media sosial.
“Tuntutan pendahuluan, pelaku gangguan jiwa. Pelaku diduga melanggar Pasal 28(2) UU No 28 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” ujar Zia Ul Archam.