Jakarta (GATRANEWS) – Polda Metro Jaya masih menunggu informasi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kelengkapan berkas perkara penyerangan terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
“Dalam hal ini penyidik masih menunggu perkembangan kajian,” kata Direktur Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam wawancara di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Polres Bengkulu tangkap dua pengedar narkoba.
Trunoyudo juga menjelaskan, pihaknya masih menunggu informasi dari studi dokumen tersebut, apakah sudah lengkap atau belum.
“Tentunya kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memeriksa apa yang merupakan tuntutan formal dan substantif,” ujarnya.
Polda Metro Jaya berharap Kejaksaan Agung segera memberikan informasi berkas kedua tersangka yang sudah dinyatakan lengkap atau P21.
“Tentunya mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa memenuhi syarat formil dan materil yang diminta jaksa. Jadi harapan ini selesai atau dinyatakan P21. Mari kita tunggu bersama,” ujarnya.
Polda Metro Jaya mengembalikan berkas perkara Mario Dandy Satriyo (20), tersangka penganiayaan berat terhadap David Ozora (17), ke Pengadilan Tinggi (Kejati) Jakarta, Rabu (5/10).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi di Jakarta saat itu mengatakan, “Ya, hari ini berkas tersangka MDS memang sudah dilimpahkan kembali ke kejaksaan DKI Jakarta.”
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah membenarkan pihaknya telah menerima berkas Kejaksaan DKI terkait kasus tersangka Mario Dandy Satriyo.
“Betul, per tanggal 10 Mei 2023, sore ini penyidik mengembalikan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jakarta,” ujarnya dalam wawancara di Jakarta, Rabu.
Berita ini dimuat di GATRANEWSnews.com dengan judul: Polisi masih menunggu informasi dari Kejaksaan Agung terkait kebenaran berkas Mario