Kasus senjata api ilegal, Bareskrim menggerebek rumah Dito Mahendra

Hukum2 Dilihat
banner 468x60

Jakarta (GATRANEWS) – Penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra yang diduga memiliki senjata api ilegal.

banner 336x280

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, mengatakan, penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni rumah di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak, Jakarta Selatan dan Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Selatan. Jakarta.

Baca juga: Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Bengkulu

Menurut Djuhandhani, penggeledahan dilakukan pada Jumat (19/05) setelah pihaknya menerima surat perintah penggeledahan di dua lokasi yakni Surat Perintah Penggeledahan (Sprin) No.: Sp.Dah/60/V/RES.1.17. /2023/Dittipidum tertanggal 19 Mei 2023 dan SPrin Pencarian rumah dan tempat tertutup lainnya No: Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum tertanggal 19 Mei 2023.

“Anda harus memberikan surat perintah penggeledahan dan penyidik ​​(mindik) lainnya karena kami yakin yang bersangkutan (Dito Mahendra) masih memiliki bukti di tangan mereka,” kata Djuhandhani.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik ​​mendapatkan lima saksi dan barang bukti berupa dua airsoft gun dan 78 butir amunisi, kata jenderal bintang satu itu.

Lima saksi yang diberi perlindungan adalah asisten Dito Mahendra dan Nindi Ayunda, yakni Hadi, Taufik, Hendro, Alla, Fitri dan Pete. “(Para saksi) sudah bebas untuk dimintai keterangan,” kata Djuhadhani.

Penyidik ​​mengetahui dari keterangan saksi mata bahwa Dito Mahendra baru datang ke rumah Brawijaya dalam sepekan terakhir karena tidak punya uang. Menurut saksi, Hardy mengatakan dia pulang meminta uang, makan, dan tinggal di rumah itu.

Kemudian, saksi di rumah di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat itu membenarkan bahwa rumah tersebut adalah milik Dito Mahendra.

Saksi membenarkan Dito Mahendra dan Nindy Ayunda menginap di sebuah rumah di RSPP Jalan Intan. Nindy diketahui setiap hari tinggal di rumah tersebut.

Kemudian, pada malam takbiran 21 April, Dito Mahendra naik mobil Innova warna putih menuju rumah RSPP di Jalan Intan hingga 23 April. Ia lalu keluar rumah dengan seorang saksi berinisial AA.

Diketahui lebih lanjut, pada 1 Mei, Dito pulang dengan mobil yang sama, dan baru keluar pada 2 Mei.

Disinggung kendala penyidik ​​tidak bisa menemukan Di Tomahendra yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil kasus 17 April, Djuhandhani mengatakan pihaknya masih mencari peluang.

Juhandani juga membantah ada “orang besar” yang melindungi Dito Mahendra dari kooperatif panggilan penyidik ​​agar dinyatakan buron atau masuk dalam Daftar Orang Paling Dicari (DPO).

“Tidak ada hambatan, kami masih mencari peluang untuk eksis. Tidak ada big shot (proteksi). Semua orang sama di depan hukum,” kata Djuhandhani.

Dito diduga melanggar Pasal 1(1) UU No 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan senjata api. Dari 15 senjata api yang ditemukan KPK setelah dilakukan penggeledahan pada Senin (13/3), sembilan di antaranya tidak memiliki izin kepemilikan.

Barang bukti yang disita usai penggeledahan adalah penggeledahan rumah di Jalan Taman Brawijaya III, Cipete Utara, berupa buku paspor berjudul Mahendra Dito Sapurno, berlaku hingga 27 Mei 2027. Model pistol WET5168 diproduksi di Taiwan, sekotak senjata Cabot, 45 ACP SN CGC1144, dan telepon seluler.

Barang bukti yang ditemukan di rumah Jalan Intan RSPP Cilandak Barat berupa sepucuk air gun warna hitam merk Wingmaster Shotgun Model 870, dilengkapi magasin hitam, lapua kaliber 7,62 x 39 mm 29 butir, MU1-TJ kaliber 9×19 mm 25 butir, warna hitam 24 ELEY peluru kotak, lampu bulu mata A Night Evolution, pistol kinerja Glock Swenson hitam, kartrid City Five hitam, dan KTP atas nama Dito Mahenda.

Mulai saat ini, barang bukti senjata api yang ditemukan akan diuji di laboratorium untuk memastikan status lisensinya, kata Djuhandhani.

“Kami akan menyelidiki apakah ada izin kepemilikan. Sebagai tindak lanjut, kami akan menganalisis temuan dan memeriksanya,” kata Djuhandhani.

Berita ini dimuat di GATRANEWSnews.com dengan judul: Bareskrim menggerebek rumah Dito Mahendra untuk mencari saksi, barang bukti

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *