Polda Metro sedang mengusut dugaan penganiayaan anak Mario Dandy

Hukum3 Dilihat
banner 468x60

Jakarta (GATRANEWS) – Polda Metro Jaya masih mendalami laporan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak AG (15).

banner 336x280

Namun, Trunoyudo tidak dapat menjelaskan alasannya atau secara teknis mengkomunikasikan proses investigasi yang sedang berlangsung.

“Tentunya kami akan komunikasikan dengan korban perkembangan penyidik,” ujarnya.

Mantan Kabid Humas Polda Jatim itu juga meminta media melaporkan kasus tersebut sesuai dengan hukum dan ramah anak.

“Saya menyerukan kepatuhan terhadap hukum dan pelaporan yang ramah anak,” katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti laporan Jaksa Agung Anak (15) kuasa hukum Mangatta Toding Allo terkait dugaan pencabulan terhadap anak oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam atas laporan tersebut.

“Ya, tentu Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti penyelidikan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (5/9).

Laporan yang didaftarkan pada Senin (5/8) dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA itu menyangkut pelanggaran Pasal 76D Pasal 81 dan Pasal 76E Pasal 82 Perilaku Perilaku UU Perlindungan Anak.

Ini merupakan laporan ketiga sejak yang pertama pada Selasa (2/5), namun ditolak karena pelaporan tindak pidana terhadap anak harus dilakukan oleh orang tua/wali pelapor dan bukan kuasa hukumnya.

Kemudian ada laporan kedua pada Rabu (3/5), juga ditolak oleh Polda Metro dengan alasan pelapor harus diotopsi terlebih dahulu, padahal saat itu anak AG dalam tahanan.

Sementara itu, terkait proses hukum terhadap Mario Dandy Satriyo, Polda Metro Jaya pada Rabu mengembalikan berkas perkara Mario Dandy Satriyo (20), tersangka penganiayaan berat terhadap David Ozora (17), ke Pengadilan Tinggi (Kejati) Jakarta. 10/5)).

Sejauh ini, Polda Metro Jaya masih menunggu, apakah berkas perkara penganiayaan tersangka Mario Dandy Satriyo (20 tahun) dan Shane Lukas (19 tahun) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (P21).

Berita ini dimuat di GATRANEWSnews.com dengan judul: Polda Metro Jaya masih menyelidiki laporan penganiayaan anak AG

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *