serang (GATRANEWS) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto, menjabat dan diambil sumpahnya sebagai notaris pengganti di wilayah kerjanya di Provinsi Banten, Senin (22/5).
Notaris yang mengambil sumpah tersebut adalah 1 orang dari Kabupaten serang, 1 orang dari Kota tangerang Selatan, 1 orang dari Kota tangerang, 2 orang dari Kota cilegon dan 3 orang dari Kelurahan Notaris. Kabupaten tangerang.
Baca juga: Upayakan Tingkatkan Pengawasan, Satopspatnal Kanwil Kumham Banten Lakukan Sidak Bersama di Dua Lapas Kota tangerang
Tejo Harwanto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, dalam instruksi kepada Pj Notaris dan Notaris, mengatakan bahwa sumpah dan pelantikan ini disahkan oleh Undang-Undang Jabatan Notaris, jadi untuk notaris, Termasuk notaris pengganti juga wajib sebelum menjabat.
“Sumpah bukan sekedar upacara, tapi sumpah. Sumpah adalah janji kepada Tuhan Yang Maha Esa bahwa Anda harus memenuhi tugas Anda,” katanya.
Notaris dan pembantu notaris, lanjut dia, dalam menjalankan tugas dan jabatannya sangat penting untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pembuatan akta-akta otentik.
“Praktikkan prinsip kehati-hatian dalam proses pembuatan akta-akta nyata, mengingat akta-akta nyata yang dibuat oleh notaris seringkali mengalami permasalahan hukum karena adanya tindak pidana seperti surat palsu dan keterangan palsu oleh para pihak dalam akta yang dibuat oleh notaris”, jelas Tejo Harwanto.
Acara yang digelar di lobby lantai 3 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten ini juga dihadiri oleh Direktur Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah.