Mengajukan permohonan menjadi WNI, 9 WNA menerima telaah dokumen permohonan naturalisasi dan uji materi

Hukum1 Dilihat
banner 468x60

serang (GATRANEWS) – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten melalui Bidang Pelayanan Hukum dan HAM melakukan telaah dokumen dan telaah materi permohonan kewarganegaraan Indonesia Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia, Selasa (23/05 ).

banner 336x280

Aplikasi kewarganegaraan diajukan oleh Immaculate Alida (Kamerun), Yongjin Song (Korea), Chung Yoon Seok (Korea), Lim Wei Siang (Malaysia), Lim Siu Ling (Malaysia), Teh Yu Ka (Malaysia), Haruka Manuela (Jepang), Yoona Gimenez (Prancis) dan Yahya Ramadhany (AS).

Baca juga: Kanwil Kumham Banten berikan edukasi pencegahan kepada pemangku kepentingan di Kabupaten pandeglang

Kegiatan ini sendiri merupakan salah satu tahapan yang perlu dilalui untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.

Bertempat di Ruang Corporate University Kanwil Kemenkumham Banten, telaah dokumen dan pengujian materi permohonan kewarganegaraan Indonesia dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto, melalui pemaparan Tim Evaluasi Komprehensif.

Tim itu antara lain terdiri dari Polda Banten, dinas Kesehatan Provinsi Banten, Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM Banten, dan personel dari dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten serang.

Dalam sambutannya, Tejo Harwanto mengemukakan, peninjauan permohonan naturalisasi meliputi peninjauan administratif dan peninjauan substantif.

“Pemeriksaan substantif yang akan kami lakukan hari ini meliputi pengecekan kebenaran berkas permohonan naturalisasi dan wawancara,” katanya.

Tejo mengatakan hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang tata cara pengajuan permohonan kewarganegaraan dan penyampaian surat pernyataan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia, dan berdasarkan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia Dalam Rangka Memberikan Kepastian Hukum Dan Ketidakberpihakan Dalam Pemberian Kewarganegaraan Indonesia Sebagai Bentuk Negara Yang Tidak Terdaftar Atau Terdaftar namun belum terpilih identitas Kewarganegaraan dari kehadiran anak tersebut.

“Jika pemeriksaan substantif dinyatakan beres, berkas permohonan akan diteruskan ke Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen Hukum,” pungkasnya. (Humas, Kementerian Hukum dan HAM, Banten)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *