serang (GATRANEWS) – Pada Rabu (24/05) bertempat di lobby lantai 3 Kanwil Kemenkumham Banten, Kanwil Kemenkumham Banten menggelar pendalaman Forum Materi Perancangan Peraturan Daerah (PPD).
Seperti yang disampaikan Septi Erni, Kabag Hukum dalam laporannya, acara ini diadakan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman yang komprehensif kepada para penyusun undang-undang dan pihak-pihak yang terlibat dalam pembentukan produk hukum daerah.
Baca juga: Kemenkumham Raih Penghargaan UKPBJ Inisiatif Terbaik
Sementara itu, Meidy Firmansyah, Direktur Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Banten dalam sambutannya mengatakan dalam sambutannya bahwa Kemenkumham Banten selalu menyusun Perda yang terencana, komprehensif dan berkelanjutan, sehingga menjanjikan untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas.
Ia menjelaskan, selama 2022, jumlah produk hukum daerah yang difasilitasi kanwil sebanyak 204 rancangan. Jumlah tersebut meliputi 68 Raperda dan 136 Raperkada.
“Dari total 204 desain, ada 31 desain yang dikoordinasikan di kanwil. Ini angka yang cukup tinggi jika mengemban tanggung jawab kanwil sendiri,” katanya.
Sementara itu, sejak 2023 hingga Mei, Polri telah menyumbang 80 produk hukum daerah, antara lain 49 Perda dan 31 Perda. Dari jumlah tersebut, 18 dari total 80 draf dikoordinasikan di kanwil.
Meidy Firmansyah mengatakan, hal ini juga tidak lepas dari upaya para desainer untuk memberikan pelayanan yang baik dengan sumber daya desainer yang terbatas.
Oleh karena itu, dengan semakin homogennya desain produk hukum di daerah, maka perlu dibarengi dengan peningkatan kemampuan dan kemampuan desainer, yaitu pendalaman materi desain desainer untuk mengoptimalkan kualitas pelayanan terpadu. Sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta undang-undang departemen lainnya, termasuk KUHP.
“Kami berharap acara ini dapat menjadi wadah untuk mengoptimalkan rancangan peraturan daerah yang terencana, komprehensif, dan berkelanjutan, yang diharapkan dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas,” kata Medi.
Diikuti oleh 48 (empat puluh delapan) peserta yang terdiri dari perwakilan Biro Hukum/Departemen Hukum Kabupaten/Kota dan Sekretariat DPRD Provinsi Banten, acara tersebut memperkenalkan Wakil Ahli Perancang Undang-Undang Direktorat Legislasi, Wahyu Tri Hartomo sebagai narasumber.