tangerang (GATRANEWS) – Kantor Imigrasi Tingkat Khusus I di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta tangerang, Banten menangkap 17 WNA karena melanggar undang-undang keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum (WNA).
Di antara belasan WNA yang dimaksud, ini merupakan hasil operasi pengintaian terhadap WNA di sebuah apartemen di Ruas Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (19/5).
“Berawal dari pengaduan masyarakat di media sosial dan media elektronik, langsung kami tindaklanjuti, pendataan dulu di lapangan, setelah mengumpulkan informasi, kami langsung menerjunkan anggota untuk melakukan operasi pengintaian terhadap WNA di dua apartemen di kawasan Cengkareng Jakarta Barat. kata Dirjen. Hal itu diungkapkan Kementerian Hukum dan HAM Kementerian Imigrasi Silmy Karim dalam konferensi pers di tangerang, Rabu.
Dia menjelaskan, 16 warga negara Nigeria dan 1 warga negara Ghana diketahui melanggar izin tinggal dan penyalahgunaan visa investor dalam operasi yang dilakukan oleh unit intelijen imigrasi Soetta.
Mohamed Tito Andriato, Direktur Imigrasi di Bandara Sueta menambahkan, dilihat dari temuan pihaknya. Lakukan penyelidikan lebih dalam untuk mengetahui dokumen keimigrasian para alien tersebut.
“Hasil pemeriksaan sementara, lima orang diduga warga negara Nigeria yang tidak dapat menunjukkan paspor dan izin tinggal. Hal ini diduga melanggar Pasal 116 Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011,” ujarnya.
“Selain itu, ada dua warga negara Nigeria yang memegang paspor namun telah melampaui izin tinggal yang masih berlaku (overstay) sesuai Pasal 78 ayat 3. Dua warga negara Nigeria yang diketahui paspor dan izin tinggalnya kadaluarsa, diduga melanggar pasal tersebut. 119, paragraf 1,” tambahnya.
Selain itu, ia menyatakan bahwa empat warga Nigeria dan satu warga Ghana memegang paspor dan izin tinggal sebagai investor, tetapi perusahaan mereka diduga tidak ada/fiktif, diduga melanggar pasal 123a.
Tiga warga negara Nigeria lainnya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan tetapi diduga melanggar Pasal 122a saat tinggal dan beraktivitas di Indonesia tanpa mematuhi izin tinggal mereka.
Penyidik imigrasi masih melakukan pengembangan dan penelaahan lebih lanjut berdasarkan bukti berupa 12 paspor, 5 kartu izin tinggal terbatas (KITAS) yang diperoleh sebagai penanam modal, yang menunjukkan bahwa surat atau informasi yang diberikan tidak benar untuk memenuhi administrasi Permohonan Izin Tinggal terbatas. .ITAS) di imigrasi tapi dengan alasan perusahaan yang dimilikinya tidak ditemukan atau tidak ada,” katanya.
Bukti operasi orang asing juga termasuk 31 ponsel dan 15 laptop milik puluhan orang asing.
Ditegaskannya, “Saat ini kami sedang berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan atau penjamin yang diduga melakukan rekayasa WNA. Ke-17 (tujuh belas) WNA tersebut akan dikenakan sanksi administratif keimigrasian berupa deportasi.”
Berita ini dimuat di GATRANEWSnews.com dengan judul: Imigrasi Soetta melacak puluhan orang asing untuk gangguan publik