Jakarta (GATRANEWS) – Penyidik Badan Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus mafia tanah senilai Rp 1,8 triliun. Identitas tersangka ini tertuang dalam surat pemberitahuan tertanggal 23 Mei 2023 dengan identitas tersangka bernomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus.
“Penyidik Unit V Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau memerintahkan agar keterangan palsu dimasukkan ke dalam akta nyata, digunakan seolah-olah isinya benar dan terlibat dalam tindak pidana tersebut. dihukum,” bunyi surat pemberitahuan yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis.
Dalam surat itu, ketiga tersangka berinisial MD, YS, dan TP. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pengacara pelapor Krisna Murti membenarkan pihaknya telah diberitahu terkait tiga putusan tersebut. Dia menyambut baik proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami berterima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya yang menindaklanjuti laporan kami, sehingga akhirnya ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kami hanya ingin mendapatkan kembali haknya dari bentuk tanah yang disita oleh mafia tanah,” kata Krisna kepada wartawan, Rabu ( 24/5/2023) dikutip.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor lainnya, Supri Hartono, mengaku heran penyidik menetapkan tersangka lebih dari satu orang. Mengingat pelapor hanya MD.
“Kami mendapat surat dari penyidik Poldar, khususnya Satreskrimsus Divisi Sumdaling, bahwa kami melaporkan tersangka Mohammad Daoud (MD) sebagai tersangka. Yan Shofian (YS) dan Tonny Permana (TP),” kata Supri.
Atas dasar itu, dia membenarkan bahwa laporan kliennya ke polisi adalah benar, yakni melakukan tindak pidana. Setelah lebih dari satu tahun penyelidikan, pelapor akhirnya memiliki kepastian hukum dalam mengidentifikasi tersangka.
Tak ayal, proses hukum memakan waktu lama karena terkendala pemeriksaan terhadap tersangka TP yang berdomisili di Singapura. Pasalnya, TP tidak pernah memenuhi panggilan penyidik sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam pemeriksaan, saya keluarkan dua somasi, dan saya keluarkan dua somasi selama pemeriksaan. Jawabannya sama. Saya tidak tahu. Alasannya kami tidak bisa ke Indonesia, dan macam-macam,” ujarnya. dijelaskan.
Selain itu, kata Supri, sedikitnya ada delapan saksi yang diperiksa dalam kasus ini, termasuk wartawan. Pelapor kini menunggu penyidik untuk memastikan penahanan tersangka.
“Kalau kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik, bukan urusan kita ditahan atau tidak. Penyidik fokus ke Tony karena dia tidak kooperatif,” ujarnya.
Meski begitu, pelapor mendesak Poldar Metro untuk tidak pernah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka TP karena sejak awal penyidikan ia tidak kooperatif.
“Kami berharap Tonny Permana menerima surat DPO dari penyidik karena Tonny Permana sebenarnya adalah mafia tanah yang sebenarnya, tetapi seolah-olah dia adalah korban dari mafia tanah itu sendiri,” kata pengacara pelapor Khaerudin.
“Nah, dengan rencana Pak Jokowi membasmi mafia tanah, kita berharap tidak ada tebang pilih dan siapapun dia diproses secara hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mukhsin, warga Karawang, Jawa Barat, melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya setelah merasa menjadi korban mafia tanah di lahan seluas 4,5 hektar di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
Badan Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menerima laporan Muckhsin nomor LP/B/194/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 2 Januari 2022.
“Kami sangat meragukan apa yang menjadi pengakuan bahwa sahamnya palsu. Kami menduga itu adalah mafia tanah karena dia tidak berhak mengaku,” kata kuasa hukum Muckhsin, Supri Hartono, saat ditemui di Polda Metro Jaya Jakarta, Senin (23/5/2022). ).
Lahan di Muchksin diperkirakan bernilai triliunan rupiah, kata Supri. Dalam hal ini, terlapor berinisial MD.
Apalagi, kata Supri, sengketa tersebut terjadi sebelum tahun 2003. Mukhsin adalah pewaris tanah menurut keputusan suksesi. Muckhsin kemudian berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan Negara untuk dokumen tanah.
BPN kemudian menyarankan Muckhsin untuk membentuk perseroan terbatas (PT). MD kemudian memprakarsai pendirian PT Wijaya Jaya Kreasi. MD diduga memalsukan dokumen terkait akta pendirian PT dan jual beli sahamnya.