Sosialisasi Satpol PP Kota Tangerang melarang peredaran prostitusi miras

Hukum2 Dilihat
banner 468x60

tangerang (GATRANEWS) – Pemerintah Kota tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mensosialisasikan larangan miras dan prostitusi dan segera memperkenalkannya di tempat-tempat komersial.

banner 336x280

“Biasanya Pemkot tangerang menggelar acara di kantor kecamatan yang mengundang para pelaku usaha. Namun kali ini sosialisasinya lebih dalam, langsung memperkenalkan lokasi usaha dan mensosialisasikan seluruh pengurus usaha tersebut,” ujar dia. kata Penanggung Jawab Satpol PP Kota tangerang, Wawan Fauzi, usai mengikuti acara bakti sosial di hotel transit FM3, Rabu.

Ia juga mengatakan, dalam sosialisasi ini, Satpol PP mendatangkan narasumber yang berkompeten di bidangnya, salah satunya dari Kejaksaan Negeri tangerang Kota.

Diharapkan para pelaku sosial dapat memperoleh informasi dan meneruskan informasi yang diperoleh kepada semua pihak dalam dunia usaha.

“Dengan demikian, Pemerintah Kota tangerang dan para pelaku usaha Kota tangerang serta seluruh elemen lainnya dapat memahami, mentaati dan menegakkan peraturan dan peraturan daerah yang telah ditetapkan. Dengan demikian, bersama-sama kita dapat mewujudkan Kota tangerang yang lebih aman, nyaman, dan tenteram,” ujarnya. dikatakan.

Sementara itu, Asig Soebandi, General Manager Hotel Transit FM3 mengatakan, ini merupakan langkah luar biasa Pemkot tangerang untuk lebih mendekatkan diri kepada seluruh pelaku bisnis dan tidak hanya sekedar menyalurkan perhatian melalui tata cara. Ia pun menyatakan siap menjalankan tugasnya dan menjaga pembatasan transaksi bisnis yang ditetapkan di Kota tangerang.

“Hotel Transit FM3 di Kota tangerang telah beroperasi sejak tahun 1993. Bertahan hingga saat ini, tentu ada bukti nyata bahwa FM3 mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah, dan ini akan kami pertahankan untuk menjaga silaturahmi, kerjasama dan bisnis di tangerang. City Safe,” kata Asig.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *