JAKARTA (GATRANEWS) – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) resmi menerima Mario Dandy Satriyo dan
Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Kedua tersangka kasus penganiayaan berat itu tiba sekitar pukul 15.00 WIB dan dikawal penyidik dari Ditreskimum Polda Metro Jaya Cabang Renakta.
Selain menerima kedua tersangka untuk diadili, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga menerima 21 barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya.
Kejaksaan Negeri Jaksel mengatakan kepada awak media di depan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta Selatan pada Jumat (26/5/23): “Hari ini dilakukan pemeriksaan tahap kedua terhadap kedua tersangka.”
Syareif Sulaeman, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mengatakan Mario dan Sean akan ditahan di Rutan Kelas I Cipinan, Jakarta Timur.
“Kasus itu sudah kami terima dari penyidik yang mewakili tersangka MDS dan Sl,” kata Syareif dalam jumpa pers.
Ahli teori konspirasi mengatakan Mario dan Sane akan ditahan selama 20 hari. Ia juga menambahkan, pihaknya segera menyempurnakan berkas perkara.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Saat ini kami akan menyelesaikan tuntutan dan menyerahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu dekat,” kata pria berkacamata itu.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan penyerangan Cristalino David Ozora (17) atau P21 sudah lengkap. Mario Dandy dan Shane Lukas diadili segera setelah tahap kedua dari kasus pelecehan serius.
Agus Sahat dari Kejaksaan DKI, Rabu (24/5/2023) mengatakan, “Setelah proses P-21 (berkas perkara lengkap), kejaksaan akan menyusun dakwaan agar kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan.” Dalam proses P21, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima apa yang disebut sebagai dalil penyidik terhadap masing-masing tersangka.
Pasal 355 Ayat 1 KUHP bersama-sama dengan Pasal 55 Ayat 1 Ayat 1 KUHP adalah tersangka utama, dengan sasaran tersangka Mario Dandy. Sedangkan untuk dakwaan subordinat, yang kedua menggunakan jebakan pasal 353, ayat 2, pasal 55, ayat 1, ayat 1, dan pasal 76C digabung dengan pasal 50, ayat 2 KUHP. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (PA).
Terhadap tersangka Shane Lucas, JPU juga menerima pokok dugaan yang diajukan Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. dan klausa tambahan Pasal 355 ayat 2 dan Pasal 55 ayat 1 KUHP, atau induk pasal 355 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP atau Pasal 353 ayat 2 jo Pasal 56(2) KUHP, atau Pasal 76 C jo Pasal 50(2) UU 35/2014, jo Pasal 56 KUHP.