tangerang (GATRANEWS) – Departemen Imigrasi Kategori I Non-TPI tangerang mengungkap seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia yang diduga melakukan prostitusi online.
Kepala Kantor Imigrasi Tingkat 1 tangerang Non-TPI, yakni Rakha Suka Purnama tangerang, Sabtu, mengatakan seorang WNA berinisial ZPR ditangkap di kawasan perkotaan tangerang, Rabu (24/5/2023). .
Selama pemeriksaan keamanan, perempuan berusia 31 tahun asal Rusia itu tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor atau izin tinggal imigrasi.
Rakka mengatakan dalam keterangannya: “Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa ZPR masuk ke Indonesia pada tanggal 23 Mei 2023 melalui Bandara Soekarno Hatta tangerang dengan menggunakan visa kedatangan (Visa On Arival) yang berlaku selama 30 hari.”
ZPR berhasil ditangkap melalui operasi penyamaran oleh petugas Kantor Imigrasi tangerang. Akibatnya, ZPR beroperasi sendiri dengan mengeksploitasi salah satu situs prostitusi online internasional untuk mendapatkan keuntungan di Indonesia.
Dalam menjalankan operasinya, ZPR membuat janji terlebih dahulu untuk menemui klien di sebuah hotel.
Daerah tangerang setuju.
Beberapa barang bukti yang berhasil diperoleh antara lain paspor nasional Rusia yang dipegang atas nama ZPR, uang tunai 4 juta rupiah, alat kontrasepsi, pelumas VGEL, dan telepon genggam.
“ZPR diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 75.122 Huruf (a) sehingga yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan pengurusan keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” jelas Raqqa.
Ujo Sujoto, Direktur Imigrasi Kanwil Banten menambahkan, kegiatan ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian yang serius di wilayah kerja kami Kantor Imigrasi tangerang, sehingga prinsip keimigrasian kami mengenai keberadaan dan aktivitas imigran dapat Diterapkan sejauh mungkin yaitu pendekatan kemakmuran dan prinsip/pendekatan keamanan.
“Hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi kesejahteraan negara dan negara serta tidak mengganggu keamanan/kedaulatan negara Republik Indonesia yang dapat memperoleh izin tinggal untuk bertempat tinggal/bertempat tinggal dan melakukan kegiatan di seluruh wilayah.
Republik Indonesia,” ujarnya.