Jakarta (GATRANEWS) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengkaji laporan keuangan Kementerian Hukum dan HAM tahun 2022. Pemeriksaan BPK sendiri akan dimulai pada Januari 2023 hingga Mei 2023.
Dalam sambutannya, Wisnu Nugroho Dewanto, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kerja sama yang baik yang terjalin selama proses review. Laporan Keuangan Kemenkumham Tahun 2022.
Baca Juga: Kemenkumham Banten Sediakan Jumlah Pelanggaran Lahan, Tawarkan Sosialisasi HAM
Wisnu mengatakan pihaknya (red: Kemenkumham) selalu berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelaporan pengelolaan keuangan secara profesional dan bertanggung jawab.
“Sebagai tindak lanjut audit, kami menyampaikan laporan keuangan audited tahun 2022 tepat waktu kepada Kementerian Keuangan dan BPK pada 12 Mei, termasuk action plan untuk menindaklanjuti rekomendasi audit BPK,” ujarnya.
Mengambil kesempatan ini, Wisnu juga menyampaikan terima kasih kepada unit-unit utama dan kantor wilayah di semua tingkatan yang telah berkontribusi selama pemeriksaan, sehingga keseluruhan rangkaian berjalan dengan lancar.
Ia berharap seluruh unit secara aktif menindaklanjuti dan menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dalam batas waktu yang ditentukan.
“Tentu temuan ini bisa menjadi pengalaman untuk melakukan kegiatan di tahun 2023, agar penemuan yang ada tidak terulang lagi di masa mendatang,” harapnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Pemeriksa BPK Iwan Gunawan mengatakan pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK merupakan bentuk pembinaan dan penilaian terhadap pengelolaan keuangan dan kekayaan negara. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penilaian untuk menghasilkan laporan keuangan yang sehat.
Iwan Gunawan mengatakan, pengunduran diri dari konferensi itu sendiri merupakan bagian penting dari tugas menegakkan standar pemeriksaan BPK.
“Kami diminta untuk berkomunikasi di semua tahapan audit, baik tahap awal, proses, maupun akhir. Tujuan dari kegiatan audit laporan keuangan ini adalah untuk memberikan opini atas laporan keuangan Kementerian Hukum dan HAM,” Ivan dikatakan.
Mengenai pendapat atas laporan keuangan, lanjut Iwan, mempertimbangkan 4 (empat parameter, yaitu konsistensi laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi keuangan yang bersifat keuangan, dan keharusan hukum. dan peraturan.
Exit meeting dipusatkan di gedung utama Sekretariat Kementerian Hukum dan HAM, dan Tejo Harwanto, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, beserta jajarannya juga mengikuti exit meeting secara daring.