serang (GATRANEWS) – Topik tanah dan sumber daya alam memang tidak ada habisnya. Seiring nilai ekonomi tanah dan sumber daya alam yang terus meningkat, muncul berbagai konflik.
“Kepemilikan tanah seringkali menjadi sengketa bahkan masuk ke ranah hukum. Hal ini terjadi karena tanah memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto saat membuka acara advokasi HAM tersebut. Penyelesaian tematik kepemilikan ganda atas tanah dilaksanakan pada Senin (29/5/2023) di aula lantai tiga Kementerian Hukum dan HAM, Banten.
Baca juga: Tegakkan Hukum Keimigrasian, Kemenkum HAM Banten Sukses Lindungi WNA Bermasalah
Tidak dapat dipungkiri bahwa dengan tingginya nilai dan manfaat tanah, banyak orang yang berusaha mendapatkan bukti kepemilikan tanah dengan memiliki sertifikat berganda. Munculnya sertipikat ganda menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemegang hak atas tanah.
Hal ini senada dengan pesan yang disampaikan Kakanwil Tejo Harwanto bahwa akan ada 21 (dua puluh satu) pengaduan masyarakat terkait pertanahan di wilayah Banten sendiri pada tahun 2022 dan 1 (satu) pada tahun 2023.
Melalui sosialisasi HAM inilah Kakanwil berharap dapat membekali lembaga negara dengan pemahaman HAM sehingga dapat diterapkan pada setiap pelayanan yang diberikan agar lebih efektif, tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat, terutama dengan berkaitan dengan kepemilikan ganda atas tanah.
Sosialisasi HAM ini juga menghadirkan juru bicara Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM RI, yaitu Plt. Danu Susilo, Direktur Pembinaan dan Penguatan HAM Darsyad dan Direktur Pengendalian dan Penyelesaian Sengketa, Badan Pertanahan Nasional, Provinsi Banten