tangerang (GATRANEWS) – Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Seotta Gatot Sugeng Wibowo menjawab pertanyaan Kejaksaan Agung terkait penyidikan empat pegawainya atas dugaan korupsi pengelolaan bisnis komoditas emas tahun 2010-2022.
Gatot mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Kejagung terkait keterlibatan empat pegawainya dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditas tersebut.
Baca juga: Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Hentikan Penyelundupan 12.000 Gram Sabu Pakai Mangkok
“Tentunya, kami menunggu prosedur Kejagung,” katanya kepada wartawan di tangerang, Selasa.
Dia mengakui penyidik Kejaksaan Agung menggerebek kantornya untuk mendukung proses pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Setelah dilakukan penggeledahan, langsung dilakukan penyelidikan,” imbuhnya.
Dia juga mengungkapkan, sampai saat ini identitas keempat saksi yang diperiksa masih merupakan petugas bea cukai.
“Masih (staf), mereka saksi dari Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap empat pegawai Kantor Pabean Golongan C, Soekarno Hatta. Diduga, hal itu terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas sejak 2010 hingga 2022.
Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, mengatakan pihaknya kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai Bea Cukai Kementerian Keuangan. Sembilan orang diperiksa oleh Satuan Pelanggaran Khusus (Jampidsus) Jaksa Agung Muda.
“Empat dari sembilan orang yang diperiksa merupakan pegawai Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Kategori C Soekarno Hatta. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022,” katanya dalam Jakarta.
Ketut merinci inisial SJ, LDT, CE, EEL, MGA, LB, AADY, AH, dan AM dicek. Empat pegawai Bea Cukai Soekarno-Hatta, yakni MGA sebagai PNS, LB sebagai PNS, AADY sebagai PNS, AM sebagai Kabag Intelijen 1.
“Dan sisanya yaitu SJ, LDT, CE, EEL dan AH adalah pihak swasta,” ujarnya.