serang (GATRANEWS) – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten serang, Banten, menangkap calo TKI ilegal yang mempekerjakan enam warga Pontang Kabupaten serang ke Arab Saudi.
Calo TKI ilegal itu adalah seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Saat merekrut keenam korban, tersangka ingin bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Arab Saudi dengan gaji yang lumayan.
Tersangka RU ditangkap pada 19 Mei 2023 di Jalan serang-Jakarta, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas Kabupaten serang, bersama enam calon PMI berinisial CH, MW, MS, AY, RM dan MT.
Saat ditangkap, pelaku dan korban sedang dalam perjalanan menuju Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan mobil Honda Mobilio warna putih Nopol T 1841 GU.
Para korban akan terbang ke Arab Saudi dengan visa pengunjung daripada visa kerja.
Selain ketujuh orang itu, polisi juga menemukan dua orang lainnya.
“Penyidik Satreskrim PPA Satreskrim Polres serang IV berkoordinasi dengan Disnakertrans Provinsi Banten untuk menangguhkan Permenakertrans No 260 Tahun 2015 tentang penghentian dan larangan penempatan TKI bagi pengguna perorangan dari negara Timur Tengah,” ujar Yoda .
Hasil penyelidikan menunjukkan, enam korban tidak ada yang terdaftar sebagai pencari kerja di luar negeri oleh Departemen Sumber Daya Manusia setempat.
Seperti biasa, modus operandinya adalah janji pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri, dengan tersangka mencari uang dengan merekrut korban untuk dikirim ke luar negeri.
“Kami sekarang terus menyelidiki tersangka,” jelasnya.
Yuda mengatakan, saat diinterogasi, tersangka RU mengaku baru pertama kali berbisnis TKI ilegal.
Dalam menjalankan operasi ini, ia tidak sendiri melainkan bekerja sama dengan sebuah instansi di Jakarta.
Informasi tersangka baru belum dikirim, sehingga belum ada pekerja yang berhasil dipekerjakan di luar negeri.
“Kami masih memburu pelaku lain yang identitasnya sudah ada. Mudah-mudahan nanti bisa terungkap,” kata Yoda.
Usai penangkapan, polisi menyita visa kunjungan, mobil Honda Mobilio warna putih nomor T 1841 GU dan kunci kontak, mobil Honda Mobilio nomor T 1841 GU atas nama Iin Marlimah, handphone Realme dan 1 Rohayati untuk paspor bersama. nomor paspor C7180278.
“Ibu dua anak ini kini dijerat Pasal 2(1), Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).81 Jo 86 huruf b UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Yudha.