Kejaksaan Agung terima delegasi tersangka migas di Tangerang

Hukum4 Dilihat
banner 468x60

tangerang (GATRANEWS) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten tangerang Banten telah menerima berkas perkara dan lima tersangka kasus tindak pidana minyak dan gas (migas) di wilayah Panongan penyerahan orang Kabupaten tangerang.

banner 336x280

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri tangerang, Rivaldo, Rabu, mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima berkas tersangka yang diserahkan penyidik ​​Polres Panongan untuk proses persidangan dan sidang langsung. .

Baca juga: Denda Manual Kabupaten tangerang Berlaku untuk Pelanggar Langsung Dilihat

“Ada lima orang, yakni Sutjipto, Ilham Ahmadani, G Karya Setiawan, Jarwanto dan Darya. Kelima tersangka ini akan dibawa ke Rutan Jambe atau Rutan 1 tangerang,” kata Rivaldo.

Dia mengatakan, pihaknya menerima beberapa barang bukti selain berkas kelima tersangka, antara lain dua mobil bak terbuka bernopol B-9521-PJ dan B-9464-SUA, serta sebuah truk bernopol K-. 9519-QP, 10 selang, regulator yang ditingkatkan, timbangan digital, dan 251 silinder besar dan kecil.

“Untuk silinder 200 itu 3kg dan 51 itu 12kg,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, bagi para tersangka yang terlibat dalam tindak pidana migas, mereka dijerat Pasal 40(9) dan Pasal 8(1)(b)(c) dan (d) UU No 11 Tahun 2020 Tindak pidana kerja menciptakan Bab III ayat 5 diancam 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

“Kelima tersangka terancam hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” katanya.

Sebelumnya, Sabtu (3/4/2023) lalu, Polres Panongan menangkap lima sindikat kriminal karena mencampur gas bumi bersubsidi di Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan. Kelima pelaku ini menyuntikkan gas bumi bersubsidi ke gas bumi nonsubsidi untuk dijual ke masyarakat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *