tangerang (GATRANEWS) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres tangerang kembali menindak pelanggar berbahaya yang terlihat langsung oleh petugas di lokasi, dengan mengenakan denda manual kepada mereka.
“Untuk denda manual ini akan kami terapkan pada pelanggar yang berpotensi menjadi pelaku pelanggaran ringan dan berat,” kata AKP I Made Artana, Ajun Komisaris Polres tangerang, kepada GATRANEWS di tangerang, Rabu.
Baca juga: Kecelakaan Dua Kendaraan di Tol tangerang-Melak Akibat Sopir Ngantuk
Ia menjelaskan, secara teknis pemberlakuan tiket manual akan dilakukan di wilayah yang tidak terjangkau atau tidak terjangkau oleh sistem tiket elektronik atau ETLE.
“Namun sistem penegakan ETLE ini tetap kami optimalkan sesuai instruksi Pak Kapoori. Beberapa titik pada ETLE ini sudah terpasang di kabupaten kami,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pertimbangan pemberlakuan billing manual di lokasi ini berdasarkan penilaian billing ETLE tidak efektif dalam menertibkan pelanggaran, terutama yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Makanya untuk human ticketing, kita mendasarkan lokasi kita pada data kecelakaan lalu lintas dan data pelanggar yang berpotensi tinggi,” ujarnya.
Sedangkan untuk titik-titik penertiban pelanggaran lalu lintas yang menggunakan sistem tilang manual akan dilakukan penertiban keliling sesuai target, antara lain di sepanjang Jalan Syekh Nawawi-Tigaraksa dan Jalan Raya serang–tangerang.
“Dari jalur itu, mulai dari titik perbatasan Jayanti hingga Bitung tepatnya Jalan Raya serang–tangerang dan Jalan Syekh Nawawi-Tigaraksa hingga Pemda tangerang rawan pelanggaran dan kecelakaan. Jadi kami prioritaskan,” ujarnya menjelaskan.
Kemudian, dalam penertiban aparat penegak hukum dalam proses penjualan tilang manual, hanya pengendara yang melanggar aturan lalu lintas berat yang diprioritaskan, seperti mengemudi di bawah umur, beberapa orang secara berjejer, kecepatan melebihi batas kecepatan maksimal, plat nomor yang belum selesai, spion cermin, lampu merah menyala, dll. Atribut.
“Tentu dalam hal penerapan sistem tiketing manual ini, dalam waktu dekat akan kami terapkan,” ujarnya.
Ia berharap penerapan sistem tilang manual dan elektronik ini dapat memberikan rasa aman, nyaman, dan tertib bagi masyarakat sebagai pengguna jalan di Kabupaten tangerang.
“Sambil mempersiapkan administrasi, kami sudah menyebarkan melalui media sosial, spanduk, dll. Kami juga mengimbau kepada masyarakat bahwa penerapan denda manual bukan ancaman, tetapi peringatan agar lalu lintas kita tertib,” dia berkata.