tangerang, Banten (GATRANEWS) – Polsek Jatiuwung telah menemukan barang bukti pelaku dan suami SP (32) yang menikam istri LH (32) di Jl. Salting, Desa Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota tangerang, Banten.
Kapolres Metro tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu (31/5) mengatakan
Keduanya merupakan warga Gerendeng, Kecamatan Karawaci, Kota tangerang, dan berstatus menikah.
“Istri menikam suaminya pada hari Senin tanggal 29.
Mei 2023, sekitar pukul 21.00 WIB,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, penyebab kejadian tersebut adalah pertengkaran pasangan suami istri tersebut saat sedang mengendarai sepeda motor untuk mencari rumah kontrakan.
Di tengah jalan, LH (32) tiba-tiba melukai lehernya dan menusuk punggung SP (32) dengan pisau dapur.
Korban yang terluka parah mencoba mencari bantuan dari warga sekitar, kemudian orang yang terlibat
Polisi yang mendapat informasi itu langsung mengambil tindakan cepat.
“Polsek Jatiuwung, Polres Metro tangerang dan tim dari Polda Metro Jaya yang diketuai Kompol Donni Bagus Wibisono langsung mendatangi TKP dan berhasil
Lindungi pelakunya,” kata Zain.
Pelaku saat ini sedang dalam pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal Polres Jatiuwung.
Dugaan penganiayaan berat.
“Pelaku melanggar Pasal 351 Ayat 2 KUHP atau Pasal 44 Ayat 1 UU No 23
2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
kata Kombes Pol Zain.