tangerang (GATRANEWS) – Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melacak asal bahan baku jaringan besar pabrik ekstasi internasional di Kabupaten tangerang di KP Kawaron Girang 5, Kawasan Perumahan Escanta 2, Ravenswan Urban Agglomeration Sumber, Banten.
Kabareskrim Polri Komjen Pol mengatakan, “Langkah pengembangan tim gabungan terkait barang dari mana? Dari mana asalnya? Untuk pembuatan ekstasi di Jawa Tengah dan Banten.” Agus Andriyanto, tangerang, Jumat.
Baca juga: Bareskim Polri mengungkap jaringan internasional pabrik ekstasi di tangerang
Menurutnya, penyidik Bareskrim saat ini sedang mendalami asal usul bahan baku yang diterima pelaku di Kabupaten tangerang dan Kota Semarang, Jawa Tengah.
Selain itu, pihaknya juga tengah mendidik dua tersangka (DPO) lain yang diduga sebagai dalang produksi ekstasi.
“Dari total tersangka yang ditangkap ada empat, dua dari tangerang dan dua dari Semarang. Dua pelaku masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujarnya.
Agus mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pabrik di tangerang baru memproduksi ekstasi selama 2 hari. Polisi langsung menggerebek pasar untuk mencegah barang selundupan tersebut beredar di pasar.
“Agar barang tidak masuk pasar tanpa penundaan terlalu lama, kami langsung berkoordinasi dengan Polres Banten untuk menindak mereka agar tidak masuk pasar yang bisa menimbulkan korban di masyarakat,” jelasnya.
Bareskrim Polri akan terus melakukan prakiraan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika di berbagai wilayah Indonesia.
Untuk memastikan hal tersebut, polisi akan terus bekerja sama dengan Bareskrim Narkoba, Bea Cukai dan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Porda).
“Yang utama adalah mencegah dan membongkar adanya praktek (pabrik) laboratorium ilegal yang memproduksi narkotika dan psikotropika yang berbahaya bagi masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, dari hasil yang diungkapkan pabrik pembuat ekstasi, diperoleh berbagai bukti mulai dari bahan baku, alat pembuat ekstasi, hingga ribuan pil ekstasi yang berhasil diproduksi.
11 kantong besar masing-masing berisi pil ekstasi berjumlah 25.000 butir ekstasi, 2 map plastik yang masing-masing berisi kapsul tersangka ekstasi berjumlah 1.000 kapsul, dan 8 kantong plastik berisi pil ekstasi berjumlah 1.380 butir ekstasi.
Barang bukti produk setengah jadi yang berhasil dimenangi adalah : serbuk galium, mdt, serbuk putih magnesium, serbuk pentylon dan prekursor lainnya, dengan berat total 46.250 gram, sabu 1 liter, methanol dan prekursor lainnya 3 liter, 200 kapsul kafein , 1 printer flatbed , Aneka alat laboratorium, alat komunikasi.
Akibat perbuatannya, para pelaku diikat dengan pasal 114 jo. pasal 132(1) pasal 112 jo. Pasal 132(1), jo. Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009, subsider Pasal 132(1), diancam dengan pidana maksimal mati.
Berita ini dimuat di GATRANEWSnews.com dengan judul: Bareskrim Polri menelusuri sumber bahan baku pabrik ekstasi