Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan kebijakan untuk mencegah kekerasan seksual di tempat kerja

Hukum3 Dilihat
banner 468x60

Jakarta (GATRANEWS) – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 88 Tahun 2023 untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual di tempat kerja.

banner 336x280

Menanggapi hal tersebut, Menaker juga membuat pernyataan tripartit tentang hal yang sama.

Terkait kebijakan yang digulirkan, Ida menjelaskan bahwa pada pertengahan Mei 2023, dunia online kembali marak dengan kasus “diam di rumah” yang menimpa seorang pekerja di Indonesia.

Baca juga: MOM minta Polri mengusut jaringan sindikat perdagangan manusia internasional

Dalam siaran persnya, Ada menjelaskan bahwa hal tersebut tidak dapat ditolerir karena pandangan filosofis bangsa Indonesia terikat dengan prinsip pancasila.

Sejak tahun 2011, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan berperan aktif dalam mensosialisasikan anti pelecehan seksual di tempat kerja, bekerja sama dengan para pemangku kepentingan yang selama ini selalu bahu membahu.

Sebagai bentuk upaya sistemik, diperlukan upaya yang fokus dan berupaya meminimalisir kemungkinan terjadinya atau terjadi kekerasan seksual terhadap karyawan atau rekan kerja.

Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong dunia usaha dan pekerja untuk memberikan perhatian serius dalam pencegahan dan penanganan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja guna menciptakan “zero tolerance for violence and abuse” di tempat kerja.

Disaat hari lahir Pancasila diperingati pada tanggal 1 Juni setiap tahunnya, Kementerian Ketenagakerjaan berkenan berpartisipasi dalam penyerapan makna dan makna Pancasila dengan menerbitkan 1 Produk Regulasi yaitu Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang berisi Acuan Teknis Umum bahan bimbingan. Peresmian dan mulai sosialisasi kepada seluruh masyarakat.

Langkah-langkah yang termasuk dalam panduan ini meliputi:
A. Mendorong perusahaan untuk mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja dengan mengatur kondisi kerja (peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama);
b. Mendorong pembentukan kelompok kerja di perusahaan yang terdiri dari anggota manajemen dan perwakilan SP/SB.

Kekerasan di tempat kerja dan pelecehan seksual dapat berhasil dicegah jika pelaku hubungan industrial memiliki komitmen dan perspektif yang sama. Untuk itu, dalam Sosialisasi Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 juga dilakukan penandatanganan Deklarasi Tripartit Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Dalam pernyataan itu, yang ikut menandatangani antara lain Ketua Apindo, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja/Pimpinan Serikat Pekerja, dan Menteri Tenaga Kerja sebagai bagian dari pemerintah.

Acara peluncuran Kepmenaker 88/2023 dan penandatanganan pernyataan tripartit berlangsung hari ini (Kamis, 1 Juni 2023) di lobi Apindo Training Center (ATC) di Jakarta.

Dengan semangat Mengakhiri Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, seluruh pemangku kepentingan hubungan industrial harus berperan aktif dalam menciptakan kenyamanan kerja dan kelangsungan usaha dalam lingkungan yang kondusif, aman dan bebas dari kekerasan dan pelecehan di tempat kerja, tutup May Nack.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *