tangerang (GATRANEWS) – Kapolres Agus Andrianto, Kepala Badan Reserse Kriminal, mengatakan polisi menggerebek pabrik ekstasi di tangerang, Provinsi Banten, yang mampu memproduksi hingga 3.000 butir.
“Dengan demikian, alat cetak yang digunakan dalam waktu 30 menit bisa menghasilkan 3.000 butir ekstasi. Artinya, alat ini sangat efektif untuk membuat ekstasi,” kata Kabareskrim di tangerang, Jumat.
Hal itu disampaikannya saat merilis hasil razia pabrik pembuatan ekstasi di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 No 5 di Kawaron Girang, Kecamatan Sintenjaya, Banten Kabupaten tangerang.
Baca juga: Bareskrim Polri telusuri asal bahan baku hingga pabrik ekstasi tangerang
Menurutnya, dalam waktu sesingkat itu, kegiatan pabrik ekstasi telah memproduksi ribuan butir ekstasi dengan sangat efisien dan akan didistribusikan ke masyarakat.
Polisi bergerak cepat menggerebek lokasi pabrik narkoba jelang peredaran gelap narkotika dan psikotropika di seluruh Indonesia.
“Oleh karena itu, jika tidak segera diambil tindakan, bisa jadi barang haram tersebut beredar di masyarakat,” ujarnya.
Dari pengungkapan itu, berbagai barang bukti disita, mulai dari bahan baku dan alat cetak hingga ribuan pil ekstasi yang berhasil diproduksi.
Sedikitnya ada 11 paket besar yang masing-masing berisi 25.000 butir ekstasi, dua klip plastik yang masing-masing berisi 1.000 kapsul ekstasi yang diduga, dan 8 klip plastik ekstasi yang berisi total 1.380 butir ekstasi.
Sementara itu, barang bukti bahan baku yang disita berupa berbagai prekursor seperti serbuk gallium, mdt, serbuk putih magnesium, dan serbuk pentylon, dengan total berat 46.250 gram.
Selain itu, ada 1 liter sabu, 3 liter metanol dan prekursor lainnya, 200 kapsul kafein, tablet press, berbagai peralatan LAB, peralatan komunikasi, dll.
Baca juga: Warga mengaku tak curiga dengan keberadaan pabrik ekstasi di lingkungannya
Tim penyidik kepolisian juga berhasil menangkap empat tersangka dari dua kabupaten lokasi pabrik ekstasi tersebut, yakni Kota tangerang dan Kota Semarang di Provinsi Jawa Tengah.
“Total empat tersangka ditangkap, dua di tangerang dan dua di Semarang, Jawa Tengah. Dua pelaku lainnya masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Kabareskrim.
Ia menambahkan, penyidik Bareskrim saat ini sedang mendalami asal usul bahan baku yang diterima pelaku di Kota tangerang dan Semarang.
Polisi juga memburu dua tersangka lain yang diduga sebagai dalang produksi ekstasi.
Baca juga: Bareskim Polri mengungkap jaringan internasional pabrik ekstasi di tangerang
Untuk memastikan hal tersebut, polisi akan terus bekerja sama dengan Bareskrim, Bea dan Cukai, serta Badan Narkoba Polda.
“Yang utama adalah mencegah dan membongkar adanya praktek (pabrik) laboratorium ilegal yang memproduksi narkotika dan psikotropika yang berbahaya bagi masyarakat,” ujarnya.
Pelaku yang ditangkap dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 juncto Pasal 114 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Narkotika merupakan ancaman terbesar hukuman mati.
Berita ini dimuat di GATRANEWSnews.com dengan judul: Pabrik ekstasi tangerang memproduksi 3.000 pil dalam waktu setengah jam