Jakarta (GATRANEWS) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional menggelar Upacara Penghargaan Peradilan Paralegal di Ancol Discovery Hotel, Kamis. (01/06). Turut hadir dalam pertemuan tersebut Tejo Harwanto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Meidy Firmansyah, Direktur Divisi Layanan Hukum dan HAM, Septi Erni, Direktur Divisi Hukum, dan tim penasehat hukum Kanwil Kemenkumham Banten.
Penghargaan Paralegal Justice akan diberikan kepada kepala desa/lurah yang telah lulus dari Akademi Paralegal dan menerima Penghargaan Peacemaker Non Litigasi dan telah berperan aktif dalam menyelesaikan setiap kasus di masyarakat secara non litigasi dan inklusif, sehingga membuat Penghargaan Anubhawa Sasana Desa Jagadhita karena kemampuannya mendorong pertumbuhan investasi, pariwisata dan lapangan kerja dalam hal kebijakan dan implementasi.
Baca juga: Maksimalkan pelayanan kesehatan bagi narapidana, tenaga kesehatan Kemenkumham Banten tingkatkan kapasitas
Penyelenggaraan Paralegal Justice Awards merupakan bagian dari pelaksanaan akses terhadap keadilan, yang diatur dalam Pasal 27(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta berhak wajib menjunjung tinggi hukum. Tidak ada pengecualian bagi pemerintah.”
“Pemberian paralegal sebagai bagian dari skema bantuan hukum sudah menjadi program prioritas nasional sejak tahun 2016 hingga saat ini, selain itu sudah masuk dalam Nawacita Presiden Joko Widodo pada poin 4, sehingga diharapkan dapat memperkuat peran paralegal. pimpinan desa/kelurahan agar warganya mendapatkan keadilan dengan menyelesaikan sengketanya di luar pengadilan,” kata Widodo Ekatjahjana, Direktur Jenderal Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Menurut Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (SIDBANKUM), jumlah penerima bantuan hukum di seluruh Indonesia akan mencapai sekitar 12.000 pada tahun 2022 dan akan terus meningkat setiap tahunnya.
“Dari uraian data tersebut, Indonesia membutuhkan model pendampingan yang efektif untuk menumbuhkan kesadaran hukum di masyarakat. Indonesia masih rentan terhadap kegiatan ilegal dan perlu lebih diperhatikan untuk mewujudkan masyarakat sadar hukum dan masyarakat yang tertib dan hukum.” Hukum dan Hukum Indonesia kata Menteri Hak Asasi Manusia Asuna Lawley
Peran Kepala Desa/Lurah sebagai mediator non litigasi penting untuk menciptakan stabilitas dan ketertiban politik dan keamanan di masyarakat. Sebagai tokoh kepala desa/lurah harus mampu menganalisis dan mengambil tindakan atau keputusan yang tepat terhadap permasalahan yang timbul di kalangan warga desa, sehingga tercipta suasana kerukunan, kedamaian dan kerukunan antar warga desa.
“Ini merupakan tugas yang sangat penting dan kami rasa perlu berterima kasih kepada Kepala Desa/Lurah yang aktif dan berhasil menyelesaikan perselisihan antar warga desa yang dianggap sebagai ‘hakim perdamaian’ untuk Paralegal Justice Awards 2023 1 Juni 2019 bertepatan dengan hari lahir Pancasila, sebagai bentuk persatuan dan kesatuan,” tambah Jason. (Humas Kanwil Banten)