Pembahasan isu kekayaan intelektual meningkat, Kementerian Hukum dan HAM Banten memberikan edukasi pencegahan pelanggaran

Hukum6 Dilihat
banner 468x60

tangerang (GATRANEWS) – Pelanggaran HAKI masih banyak terungkap, Kanwil Kemenkumham Banten terus aktif berupaya memberikan pengetahuan kepada masyarakat melalui edukasi dan sosialisasi.

banner 336x280

“Perhatikan kepentingan publik terhadap perlindungan hukum kekayaan intelektual (baik itu hak cipta, nama merek, paten, desain industri, indikasi geografis, atau kekayaan intelektual publik,” kata Kepala Kanwil Tejo Harwanto, berbicara di Hotel Yasmin Kab. Tan Grand, Selasa (6/6/2023).

Baca juga: Kisah Lurah Kelapa Dua tangerang Menangkan NLP: Penyelesaian Sengketa Warga Lewat Bijaksana

Kekayaan intelektual merupakan isu yang banyak diperbincangkan oleh masyarakat, dan pendidikan untuk mencegah pelanggaran kekayaan intelektual semakin patut mendapat perhatian. Tidak dapat dipungkiri bahwa keberadaan HKI tidak hanya membantu usaha kecil, menengah, dan mikro, tetapi bahkan dapat mendorong pembangunan perekonomian nasional.

Untuk melindungi kepemilikan hak kekayaan intelektual, berbagai upaya telah dilakukan, seperti pendaftaran dan pengarsipan, yang sangat diperlukan dan harus dilakukan.

“Kami juga melakukan pencegahan dan penindakan untuk mengurangi pelanggaran kekayaan intelektual, pencegahan dengan mengedukasi kami tentang apa yang kami lakukan hari ini, dan penindakan dengan pemantauan langsung di mana kemungkinan pelanggaran kekayaan intelektual terjadi,” katanya. menjelaskan.

Senada dengan itu, Bupati tangerang yang diwakili dalam hal ini Kepala Bagian Hukum Sekda Kabupaten tangerang (Beni Rachmat) juga menyampaikan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual.

“Kami tentu berharap ke depan, pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dan HAM Banten terus berkolaborasi dalam memberikan edukasi atau sosialisasi pencegahan pelanggaran KI,” ujarnya.

Disampaikan dalam laporannya oleh Meidy Firmansyah, Direktur Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, 100 peserta lembaga daerah yang bertanggung jawab di bidang hukum, perdagangan, perindustrian, pariwisata dan UMKM dididik tentang pencegahan pelanggaran hak kekayaan intelektual, terus terang Kabupaten Grand .

Kepala Divisi Layanan Kekayaan Intelektual (Rahadyanto) bertindak sebagai moderator dan mengarahkan kegiatan edukasi. Pakar dari Kementerian Hukum dan HAM Banten, Kepala dinas Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah, memberikan 100 peserta pendidikan dan materi tentang Kantor Kab. HKI, Koperasi dan Usaha Mikro yang disampaikan oleh Kepala Suku Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. tangerang (Hj. Nurul Maryati) tentang kebijakan dan pembinaan Pemkab tangerang kepada pelaku usaha, dan analis IP dari Kemenkumham Banten (Sofiyan Firdaus) tentang pencegahan pelanggaran HKI

Turut hadir Kepala Rutan Tingkat I tangerang, Mabes Terbuka Ciangir, Kabag Hukum Ciangir, Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *