Seharusnya Mahkamah menolak permohonan uji materiil terhadap kewenangan kejaksaan untuk mengusut tindak pidana korupsi

Hukum5 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA (GATRANEWS) – Mahkamah Konstitusi seharusnya menolak permohonan pengujian terkait kewenangan jaksa yang terdaftar dalam Perkara Nomor 28/PUU-XX1/2023 untuk mengusut tindak pidana korupsi. Demikian disampaikan Ikatan Kejaksaan Indonesia dalam acara dengar pendapat Presiden, pihak terkait Ikatan Kejaksaan Indonesia dan pihak terkait Kejaksaan Agung di ruang Mahkamah Konstitusi pada Rabu, Juni 7, 2023.

banner 336x280

Reda Manthovani, Ketua I Persatuan Jaksa Penuntut Umum Indonesia Pusat (PERSAJA), mengatakan Persatuan Jaksa Penuntut Umum Indonesia melalui kuasa hukumnya memberikan alasan yang cukup untuk menolak permohonan peninjauan kembali tersebut.

“Selain dalil non bis in idem, permohonan para Pemohon tidak memiliki dasar hukum dan konstitusi yang jelas,”

Menurutnya, kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan sebenarnya merupakan persoalan konstitusional dan sudah menjadi praktik umum yang berlaku umum. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-V/2007 dan Nomor 16/PUU-X/2012 dengan jelas menyatakan bahwa UUD 1945 tidak melarang kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan.

Ditambahkannya, kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan adalah melaksanakan standar yang berlaku yang diatur dalam Pedoman Tugas Kejaksaan. Selain itu, kewenangan kejaksaan untuk menginvestigasi kejahatan juga sejalan dengan kecenderungan global dan nasional terhadap penggunaan sistem multi-lembaga untuk menjalankan kewenangan investigasi.

Dalam interpretasinya, rekomendasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) dan Financial Action Task Force (FATF) juga secara tegas mendorong pendekatan multi-agency dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Hal itu terlihat dari putusan-putusan Mahkamah Konstitusi baru-baru ini, seperti Putusan Nomor 102/PUU-XVI/2018 yang mengakui kewenangan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penyidikan, dan Putusan Nomor 15/PUU-XIX/2021 yang memberikan kewenangan kepada PNS. ) menginvestigasi tindak pidana pencucian uang, yang semakin memperkuat tren penggunaan pendekatan multi-lembaga.

“Pencabutan kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan tidak hanya mengancam upaya pemberantasan korupsi, tetapi juga kejahatan perusakan hutan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat,” katanya.

Kami berharap Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan dengan serius dalil-dalil yang diajukan oleh Ikatan Jaksa Penuntut Umum Indonesia dan para kuasa hukumnya. Adanya kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan, khususnya penyidikan tindak pidana korupsi menjadi penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana ini.

Dalam keterangannya, Ikatan Kejaksaan Indonesia juga mengingatkan bahwa pemberantasan kejahatan seperti korupsi, perusakan hutan dan pelanggaran HAM berat merupakan tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat dan lembaga negara. Adanya kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan, oleh karena itu, merupakan langkah untuk mendukung sinergi antar lembaga dalam menangani tindak pidana tersebut.

Dapat dipahami bahwa Dr. Zhang yang mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam kasus peninjauan kembali ini. Amir Yanto Jaksa Agung Muda Intelijen sebagai Ketua Ikatan Kejaksaan Indonesia dan Kajati Dr. DKI Jakarta Reda Manthovani sebagai Ketua I, Direktur Kejaksaan Tinggi Dr. Bali Narendra Jatna sebagai Ketua Bidang Organisasi.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *