IPW meminta Polri menolak permintaan penghentian kasus PT BEP

Hukum3 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA (GATRANEWS) – Indonesia Police Watch (IPW) meminta Bareskrim Polri menolak permintaan penghentian penyidikan kasus pidana yang melibatkan perusahaan tambang batu bara PT. Batuah Energi Prima (PT. BEP) yang diajukan melalui permohonan restorative justice dengan dalih hidup berdampingan secara damai antar pihak yang berperkara. Menurut IPW, Bareskrim Polri harus segera mengidentifikasi para tersangka dalam kasus tersebut. Ia juga ditahan untuk mencegah terhambatnya proses peradilan, termasuk menggunakan model korban.

banner 336x280

“Walaupun penerapan restorative justice dimungkinkan berdasarkan ketentuan Perpol No 08 Tahun 2021, namun menurut PT, ada perdamaian antar pihak yang berperkara. BEP yang berujung pada permintaan penghentian penyidikan tidak lebih dari upaya pengelabuan aparat kepolisian yang niat pidananya adalah untuk mendapatkan hasil pidana dari barang milik negara berupa batu bara yang masih dalam perut bumi akan terbagi dua pihak yang sama-sama pelaku, oleh karena itu IPW menghimbau kepada Bareskrim Polri menolak dengan tegas permintaan penghentian penyidikan, mengingat di PT 8,435 Triliun. Disebutkan bahwa iup op PT. BEP tersebut telah dicabut oleh Menteri ESDM RI,” kata Sugeng Teguh Santoso SH kepada wartawan, Kamis ( 6 Agustus).

Berdasarkan catatan IPW, PT. BEP telah jatuh ke tangan pelanggar berulang dan kemudian ke tangan kasus kriminal yang dilaporkan. Berawal pada tanggal 13 Juli 2011, HBK, mantan narapidana dengan status residivis, telah mendapatkan fasilitas kredit dari Bank BRI Tbk melalui Permata Resources Group sebesar US$17.627.937 dan sekarang dalam status pemulihan kerugian level 5 dan/atau Kredit Bermasalah (NPL). Diduga disalahgunakan untuk membeli 95% saham PT. BEP. Motif HBK menguasai mayoritas PT. Tujuan dari BEP adalah untuk dapat membobol PT. Bank Niaga TBK sebesar Rp 70 juta untuk menjaminkan barang milik negara berupa IUP OP PT. BEP No: 540/688/IUP-OP/MB-OP/MB-PBAT/III/2010 yang dikeluarkan oleh Bupati Kutai Kartanegara pada tanggal 3 Maret 2010 yang batubaranya masih jauh di dalam bumi. Tahun 2012, HBK masuk lagi ke PT. Bank Bukopin Tbk sebesar Rp. 650 miliar. Tak lama kemudian, HBK dinyatakan bersalah menipu pengusaha Putra Mas Agung sebesar USD 38.000.000 dan Rp. 500 miliar.

Catatan kriminal lainnya, sebagai pemilik PT. Nusantara Terminal Coal, HBK mencatat kurang bayar sebesar Rp oleh DHPB. 919,144 miliar yuan. PNBP – Kawasan hutan menggunakan Rp. 21,189 miliar yuan. Jaminan Reklamasi sebesar Rp. 18,223 miliar. Iuran tetap (fixed rent) sebesar Rp. 3,9 miliar. Dan ketinggalan pajak sebesar Rp. 134,334 miliar yuan. Jadi di tahap PT. BEP yang dikelola oleh HBK menimbulkan kerugian negara dan swasta sebesar Rp. 3,166 triliun. Pada tahun 2016, HBK divonis 4 tahun penjara dalam kasus penipuan No.: 521/Pid.B/2016/PN.JKT.Pst juncto putusan MARI No.: 1442/Pid.B/2016/PN. Jkt.Pst. Dan pada 8 Juli 2021, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menghukum pengusaha Putra Mas Agung empat tahun penjara dalam kasus penipuan lain berdasarkan laporannya.

9 April 2018, setelah merugikan negara dan swasta sebesar Rp. 3,166 triliun HBK, diduga sengaja membangkrutkan PT. BEP “berkonspirasi jahat” dengan ER, kelompok mafia bangkrut asal Surabaya, yang juga dikenal sebagai Markus di kepolisian era Sambo, menjadi kepala divisi Propam Polri. 14-12-2018 Waktu Pasifik Tidak butuh waktu lama. BEP juga dinyatakan pailit berdasarkan Putusan No. 28/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby, mengangkat Hakim Niaga Pengadilan Negeri Surabaya Dwi Winarko, SH sebagai Hakim Pengawas, serta mengangkat Yuda Yustisia, SH dan Suhasto, SH sebagai ketua dan pengurus.

Munculnya kejahatan pertama sejak PT. BEP terjerat kasus pidana terlapor, ER pertambangan batubara ilegal dan penjualan batubara, yang dibuktikan dengan bukti surat dalam LP judul perkara: LP/235/X/2021/Polda Kaltim/SPKTIII di Biro Wassidik Bareskrim Polri pada 26-04 -2022 . Tim Investigasi Dirkrimsus Polda Kaltim melaporkan di hadapan RKAB PT. BEP (Kebangkrutan) 2019 disetujui oleh ESDM Prov. Diketahui bahwa 510.825 metrik ton dan 335.828 metrik ton penambangan dan penjualan batubara ilegal telah terjadi di Kalimantan Timur. PT tidak berwenang mengambil keuntungan dari kegiatan kriminal penambangan liar. BEP diduga dilakukan oleh ER sebesar Rp. 1,8 triliun. Pembayaran batu bara ilegal dari pembeli antara lain HR Pte Ltd, PT. JMO dialihkan dari ER ke PT. Nomor rekening BEP (kepailitan) pada Bank Permata Syariah Jakarta dan PT adalah 04137128700. Nomor rekening PP: 1480099228887 Di TBK Bank Mandiri milik P, kurator tidak pernah melapor kepada hakim pengawas. Pada saat yang sama PT. SGE Tbk adalah sponsor kegiatan penambangan ilegal PT. BEP, uang tersebut berasal dari PT. perpustakaan BNI.

Berdasarkan hasil audit Irjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, ditemukan tindak pidana berikutnya dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sejak tahun 2020 yang dikelola oleh ER, PT. BEP diduga menggelapkan total 1.002.000 metrik ton barang milik negara berupa batu bara DMO. Menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp. 3 triliun, yakni ER diduga menjual batubara secara ilegal, dan kawan-kawannya melanggar PP No: 96 Tahun 2021 Pasal 157 (1) dan Pasal 158 (3), serta tidak memenuhi kewajiban DMO untuk kebutuhan dalam negeri. Dari tahun 2019 hingga 2023, PT. BEP mengakuisisi RKAB sebanyak 12.345.881 metrik ton. Jika dengan asumsi rata-rata per metrik ton, ER dan kawan-kawan mendapatkan keuntungan ilegal minimal Rp. 200.000,- atau total Rp. 2,469 triliun.

26-10-2021, ER keliru menempatkan diri sebagai direktur PT sesuai surat kuasa pengganti Bank CIMB NIAGA Tbk yang ditandatangani Carvino Alexander dan Heru Prakoso tanpa persetujuan HBK. BEP (kebangkrutan). Nota kesepahaman rencana perdamaian dibuat pada 27 Oktober 2021, pada dasarnya seolah-olah BEP yang diwakili oleh ER di PT adalah debitur “palsu” yang krediturnya diduga fiktif. tidak hanya. ER merekayasa piutang PT SDN, menurutnya salah, menjualnya ke PT. SBS sebesar Rp1.138.057.727.943,2,-. Lalu ada PT. SBS disusun sebagai “kreditur”. Meskipun PT. SBS tidak memiliki kemampuan keuangan untuk membayar piutang (cessie) sebesar itu. BS, presiden yang memegang 99% saham PT SBS, sebenarnya hanyalah rekan Komisaris P. Utama PT, bisnis kopi keluarga. SBS.

Setelah berhasil “membajak” manajemen PT. Empat tahun BEP (bangkrut) sejak 2019, ER berhasil memperoleh 9.345.882 metrik ton dari total RKAB. HBK sebagai “korban” tidak terima. Kemudian meminta pegawainya yang bernama EJA untuk melaporkan ER, sesuai LP No.: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16-12-2021, atas dugaan pemalsuan surat dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 3 KUHP untuk keaslian dan/atau pemalsuan dan/atau pencucian uang4, UU No.5, No.5 artikel. 8 Agustus 2010 terlibat ML dan sudah masuk tahap penyidikan. Nilai TPPU adalah Rp. Penyidik ​​akan membuktikan 8,435 triliun.

Dalam Dirtipidum Bareskrim Polri meminta Dirjen Pertambangan dan Batu Bara menghentikan ibu “PT.BEP” untuk kepentingan penyidikan, 1 Maret 2023, ER sebagai pelapor dan agen “penyelesaian” HBK dengan EJA. Kemudian menuntut agar penyelidikan dihentikan melalui keadilan restoratif. Namun, penyidik ​​harus meniadakan modus operandi rekonsiliasi antara pelaku biasa dengan terdakwa dalam perkara pidana ini.

Anggota Komite VII DPR RI dari Fraksi Golkar, Ir. Ridwan Hisjam mendukung pendapat IPW. Menurutnya, Bareskrim Polri harus mengabaikan permintaan penghentian kasus pidana yang melibatkan PT. BEP, dengan alasan agar ada perdamaian antara pelapor dan terlapor. Ternyata, ada kedamaian di antara berbagai peristiwa.

“Begal dan Garong”, mereka berdua adalah pelaku kejahatan tersebut. “Saya sudah telusuri kasusnya, ada kriminalitas terus menerus yang merugikan negara triliunan rupiah. Saya sudah usulkan IUP OP PT ke Menteri ESDM dan Menteri Penanaman Modal/Kepala BKPM. Batuah Energi Prima Dicabut, ” katanya lagi.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *