Kejaksaan Negeri Bandung menghentikan kasus buruh lepas

Hukum3 Dilihat
banner 468x60

BANDUNG (GATRANEWS) – Suleiman (almarhum) adalah orang tua berusia 52 tahun dan seorang pekerja lepas. Ia tinggal bersama keluarganya di Kampung Pesanggrahan RT. 003RW. 006, Desa Pengalengan, Kecamatan Pengalengan, Kabupaten Bandung.

banner 336x280

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana mengadopsi Press Release No.PR – 647/023/K.3/Kph.3/06/2023 tanggal 8 Juni 2023. Kapuspenkum mengatakan, kejadian tersebut bermula pada 14 Desember 2022 sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, saat Sutiana datang ke rumahnya, dia melihat Aep Hidayat dan menyaksikan Tito Wiliyanto sedang memanen alpukat di dekat kediaman Sutiana.

Awalnya, ketika Sutiana melihat hal tersebut, ia mengabaikannya dan memilih masuk ke dalam rumahnya. Namun, tidak lama kemudian, ketika Sutiana keluar rumah, dia melihat Aep Hidayat dan Tito Wiliyanto sedang memanen alpukat, Sutiana maju dan menegur mereka.

Berawal dari teguran tersebut, terjadi keributan di antara keduanya, Sutiana segera mengambil tongkat bambu di tangan Ephidayat dan mengayunkannya ke kepalanya. Akibat pukulan itu, Aep Hidayat mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya, sehingga menghambat aktivitasnya sehari-hari untuk mencari nafkah.

Atas perbuatannya, Sutiana dilaporkan ke pihak berwajib dan ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pasal 351(1) KUHP tentang penganiayaan, dan berkas perkaranya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung.

Melihat berkas perkara yang diterimanya, melihat kebaikan hati tersangka yang meminta maaf kepada para saksi, memicu tekad Kepala Kejaksaan Negeri Bandung atau Kajari Sugeng Sumarno, SH untuk mendorong upaya damai melalui mediasi pidana. Proses perdamaian kedua pria itu berlangsung di Kejaksaan Negeri Bandung pada Jumat, 26 Mei 2023, di hadapan keluarga tersangka dan para saksi, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Tak hanya itu, proses perdamaian ini mendapat dukungan penuh dan disaksikan langsung oleh Bupati Bandung, Dr. HM Dadang Supriatna.

Mediasi kali ini JPU Ira Irawati melakukan mediasi antara korban dan tersangka. Saat itu, Aep Hidayat dengan sigap memaafkan perbuatan tersangka dan menerimanya dengan ikhlas. Setelah kedua pihak mencapai kesepakatan damai, Direktur Kejaksaan Negeri Bandung mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Direktur Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atau Kajari Jabar. Jaksa Penuntut Umum Jawa Barat Ade T. Sutiawarman setelah mempelajari berkas perkara sepakat menghentikan penuntutan atas dasar keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Kini, tersangka Sutiana sudah dibebaskan tanpa syarat setelah permohonan yang diajukan disetujui oleh Jaksa Agung Tindak Pidana Umum atau Dr JAM-Pidum. Fadil Zumhana Lewat Paparan Virtual pada Kamis, 8 Juni 2023. Sutiana bisa berkumpul kembali dengan keluarganya dan melanjutkan hidupnya seperti semula.

Berikan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
• Ini adalah kejahatan pertama Sutiana;
• Ancaman penjara paling lama 5 tahun;
• Sutiana tidak akan mengulangi perbuatannya kepada korban atau orang lain;
• Sutiana mampu dan bersedia menanggung biaya pengobatan korban;
• Korban tidak akan menuntut atau melanjutkan kasus melalui jalur hukum aktif;
• kepentingan korban dan kepentingan sah lainnya yang dilindungi;
• menghindari stigma negatif;
• Daya tanggap dan harmoni masyarakat;
• Kepatuhan, kesusilaan dan ketertiban umum

Dalam paparan virtual tersebut, JAM-Pidum sangat memuji Kajari dan jajarannya di Kabupaten Bandung yang telah berusaha menjadi fasilitator rekonsiliasi dan penyelesaian kasus melalui mediasi pidana, sehingga tercapai keadilan restoratif.

Tidak hanya itu, JAM-Pidum juga sangat berterima kasih atas kebaikan saksi Aep Hidayat yang dengan tulus memaafkan Sutiana, JAM-Pidum berharap agar Sutiana dapat belajar dari hal tersebut dan tidak mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari.

Selain itu, JAM-Pidum juga memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Bandung untuk menerbitkan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Surat Keputusan SKP2/E sesuai dengan Peraturan Jaksa Penuntut Umum Republik Indonesia Nomor: 15 Tahun 2020 dan JAM- Surat Edaran Pidum Nomor: 01/EJP/02/2022, tanggal 10 Februari 2022, tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berbasis restorative justice sebagai wujud kepastian hukum.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *