Randy Gunawan Pengacara: Mafia Tanah Tereak Mafia

Hukum5 Dilihat
banner 468x60

Jakarta (GATRANEWS) – Pengacara Randy Gunawan mengatakan mafia tanah diteriaki oleh mafia yang terjadi perebutan sertifikat tanah di Desa Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten tangerang. Kasus itu melibatkan sertifikat tanah seluas 2 hektar antara Ahmad Ghozali dan Toni Permana.

banner 336x280

Pengacara Ahmad Ghozali, Randy Gunawan, di Jakarta, Jumat, mengatakan, putusan pengadilan menunjukkan kliennya menang dalam Perkara Nomor 785/Pdt.G/2021/PN.TNG dan merupakan pemilik tanah yang dihibahkan oleh Tinggi Banten. Sekolah Penunjang Putusan Mahkamah No.205/PDT/2022/PT.BTN.

“Di sisi lain, Tonny Permana dinyatakan tidak lagi memiliki hak atas tanah seluas 2 hektar di Desa Salembaran Jaya Kabupaten tangerang,” ujarnya.

Menurutnya, ini membuktikan bahwa semua pernyataan Tony Permana telah didramatisasi seolah-olah menjadi korban dalam perebutan hak atas tanah.

Padahal jelas-jelas dasar akta tanah Tonny Permana itu tidak sah dan tidak benar dan sudah sewajarnya harus dibatalkan oleh hakim di pengadilan.

Ia menambahkan, argumentasi Tonny Permana bahwa girik kliennya berkali-kali dipalsukan di media sosial sangat menyesatkan dan merugikan Ahmad Ghozali.

Isu tersebut karena laporan pidana Tonny Permana terhadap kliennya sama sekali tidak berhasil dan proses peninjauan kembali (SP3) dihentikan karena Ahmad Ghozali tidak terbukti tidak bersalah.

Namun sebaliknya, Laporan Ahmad Ghozali Nomor LP/B/6326/XII/2021/SPKT yang diajukan terhadap Tonny Permana di Polda Metro Jaya sudah berjalan dan kini dieskalasi ke tahap penyidikan.

“Ketika penyidik ​​mengidentifikasi para pelaku, proses pelaporan segera dilanjutkan dengan membuka kasus dan mengidentifikasi tersangka,” katanya.

Sementara itu, laporan polisi Ahmad Ghozali terhadap Tonny Permana berisi informasi dan dokumen yang tidak benar, yang sudah tidak sah dan tidak berlaku lagi, namun tetap digunakan sebagai bahan persidangan yang tercakup dalam “upaya hukum” seperti No.82/Pdt.G/2021/ PN.TNG.

Dalam gugatan itu, Tonny Permana memberikan keterangan yang tidak benar dengan menyatakan bahwa akte No. 2503/Salembaran Jaya memiliki riwayat yang jelas dalam proses hukum dan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Dia menegaskan, meski putusan PTUN telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) menurut Putusan PTUN serang Nomor 13/G/2018/PTUN-SRG yunto, sertifikat tersebut sudah sangat jelas dinyatakan tidak sah 306/B/2018/PT .TUN.JKT yunto nomor 177 K/TUN/2019 yunto nomor 10 PK/TUN/2020.

Meski begitu, Kanwil BPN Banten malah mengeluarkan SK No 2/Pbt/BPN.36/III/2021 (SK) tentang pencabutan Sertifikat Hak Milik No 2503/Sambararan Jaya seluas 20.110 meter persegi dan akhirnya Satu didaftarkan atas nama Tonny Permana.

Dari fakta tersebut, Randy mempertanyakan siapa Mafia Tanah sebenarnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *