Sidang Menag dan Rumah Ibadah dilanjutkan, hakim DPR menerima bukti gugatan

Hukum10 Dilihat
banner 468x60

serang, Banten (GATRANEWS) – Sidang lanjutan sidang terhadap Menteri Agama Yakut Cholil Chaumas, HKBP Maranatha dan Komisi Pendirian Tempat Ibadah Kota cilegon, Kecamatan Gerem, Kecamatan Gerogol akan digelar pada Kamis , Juni 2023 Pengadilan Negeri serang pada 8 September. Gugatan tersebut merupakan gugatan Perk yang diajukan oleh Ahmad Munji (Sekretaris Jenderal PB Al Khairiyah). TIDAK. 151 – Perk.G/2022/Pn.Srg dan Jenis Perkara Ilegal.

banner 336x280

Agenda sidang adalah menghadirkan bukti-bukti persidangan, dan sebanyak 27 dokumen memuat bukti-bukti persidangan.

“Alhamdulillah saya sampaikan pada sidang hari ini dan diterima langsung oleh Ketua Majelis Hakim. Selanjutnya kita tunggu keputusan majelis hakim dalam agenda sidang sela yang akan berlangsung pada Kamis, 22 Juni 2023. Semoga Ambil keputusan terbaik dan keputusan antara akan diambil melalui E-Court PN serang,” kata Ahmad Munji.

Dalam agenda sidang, penggugat Ahmad Munji hadir seorang diri. Terlihat bahwa Pengadilan Negeri serang selama ini tidak menggunakan kuasa hukum dalam persidangan.

Turut hadir Menteri Agama RI 1, Terdakwa 2 HKBP Maranatha cilegon dan Tergugat 3 Panitia Pendirian Situs Ibadah Huria Maranatha cilegon yang semuanya diwakili oleh pengacara.

Hadir pula Turut Tergugat 1, Walikota cilegon, Turut Tergugat 2, Wakil Walikota cilegon, Turut Tergugat 3, Ketua DPRD cilegon, Turut Tergugat 4, Wakil Ketua DPRD, dan Wakil Ketua cilegon, Turut Terdakwa Wakil Ketua II DPRD Kota cilegon Tergugat V diwakili kuasa hukumnya.

Selain itu, Terdakwa VI Direktur Departemen Agama cilegon dan Terdakwa VII Lurah Gerem juga diwakili kuasa hukumnya.
Sementara itu, terdakwa bersama VIII FKUB Kota cilegon tidak hadir, terdakwa bersama IX mantan walikota Edi Ariadi tidak hadir, dan terdakwa bersama X mantan walikota Gerem HM Nasir juga tidak hadir.

Menanggapi pernyataan tersebut, Menteri Agama yang akan mengambil alih izin pembangunan rumah ibadah hanya membutuhkan rekomendasi dari Kementerian Agama. Ahmad Munji menyarankan agar Menag tabayun dulu.

“Jika kita melihat Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006, pedoman pemenuhan tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah untuk menjaga kerukunan umat beragama, mengesahkan Forum dan Forum Kerukunan Umat Beragama.Membangun Rumah Ibadah.Cukuplah dan kami melihat tujuan dari berbagai usulan kepada pemangku kepentingan, yaitu untuk meredam konflik yang timbul di masyarakat.Bukan sebaliknya, itu adalah bentuk pembuatan susah membangun rumah ibadah, kata Menteri Ibadah Agama, itu namanya toleransi,” kata Munji.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *