Polda Banten mengungkap tiga kasus TPPO di Kabupaten Banten

Hukum2 Dilihat
banner 468x60

serang (GATRANEWS) – Kepolisian Daerah (Porda) Banten membongkar tiga kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Wilayah Banten, menjanjikan gaji tinggi, korban di luar negeri tanpa status hukum (Arab Saudi) sebagai pembantu rumah tangga atau sebagai dokumen ilegal. sebagai pekerja migran Indonesia.

banner 336x280

Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka pekan ini sebagai hasil dari terungkapnya hasil tiga kasus TPPO, kata Wakapolda Banten Brigjen HM Sabilul Alif di serang, Senin.

“Dari tujuh tersangka, dua di antaranya mantan pejabat Badan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI),” kata Sabilul.

Baca juga: Ketua Bawaslu Ternyata Jago Tembak Saat Berkunjung ke Polda Banten untuk Latihan Menembak

Ia mengatakan, dari hasil yang diungkapkan TIP, sebanyak 11 orang menjadi korban.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku terlibat baik sebagai perekrut (sponsor) maupun sebagai orang yang mampu melewati PMI di bandara Sueta untuk mengantarkan korban ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga (ART).

“Tersangka BT (33), JB (53) adalah sponsor atau orang yang mencari calon pekerja. Sedangkan YK (39), KN (39) bisa terbang dari Bandara Soekarno-Hatta ke orang Arab Saudi,” jelas Sabilul.

Tersangka dijerat dengan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1, Pasal 4, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Republik Indonesia Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. tahun dan hukuman maksimal 15 tahun.

“Untuk perkembangan kasus, penyidik ​​sudah mengirimkan berkas perkara dan hari ini kejaksaan akan mengirimkan surat P21. Jadi, dalam waktu dekat penyidik ​​akan mengirimkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk diadili di pengadilan. kata Sabilur.

Sabilul menjelaskan, berdasarkan Peraturan Ketenagakerjaan dan Keimigrasian Nomor 260 Tahun 2015, pemerintah telah menghentikan dan melarang penempatan tenaga kerja Indonesia untuk pengguna individu di negara-negara Timur Tengah.

Lebih lanjut, Sabilu menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku tindak pidana perdagangan orang yang berada di wilayah hukum Polda Banten.

Baca juga: Kabareskrim: Pabrik ekstasi bisa produksi 3.000 butir dalam waktu setengah jam

“Polresta Banten dan jajarannya berkomitmen menindak tegas pelaku TPPO dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dan tidak terbujuk calo yang bisa mengirim TKI tanpa dokumen yang sah,” ujarnya.

Lebih lanjut Sabilul melanjutkan, jika masyarakat mengetahui hal tersebut, mereka akan segera melaporkannya ke kepolisian terdekat.

“Disarankan agar semua orang memeriksa kembali legalitas pengirim tenaga kerja di kantor imigrasi dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebelum menyetujui kontak kerja. Dan selalu melalui pemeriksaan untuk memahami kontrak kerja perdagangan manusia untuk pengirim tenaga kerja. Selain itu, jangan tergiur iming-iming gaji tinggi untuk bekerja di luar negeri tanpa kepastian dan legitimasi umum,” kata Sabilul.

Berita ini dimuat di GATRANEWSnews.com dengan judul: Polda Banten mengungkap tiga kasus TPPO

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *